E-WARONG Dahlan 68 Menyalurkan Paket Kebutuhan Pokok Kepada 300 KPM di Beji Timur

343

berantasonline.com Depok

E-WARONG Dahlan 68 yang beralamat di Jln KH. Ahmad Dahlan 68, kembali di percaya pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial covid-19, yang bekerjasama dengan BNI – Cab.UI, Depok.

Bantuan tersebut berupa paket kebutuhan pokok untuk 300 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang akan diberikan kepada warga yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Beji Timur dan Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji – Kota Depok.

Paket kebutuhan pokok yang disalurkan tersebut terdiri dari : Beras 10 kg, telor 20 butir yang sudah dimasukan ke dalam mica dan jeruk 1 kg serta kacang hijau 500 gram. Karena pembagiannya terlambat jadi diberikan sekaligus untuk bulan April dan bulan Mei, ujar Ketua E- Warung Dahlan 68 ibu Nanih Handayani.

Warga penerima bantuan adalah warga yang terdata dan yang sudah mempunyai kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank Negera Indonesia (BNI) Cab.UI, kartu penerima bantuan akan di gesek terlebih dahulu di E-Warong dengan menggunakan mesin EDC yang sudah di siapkan oleh pihak Bank, lanjutnya.

Bantuan tersebut dinilai molor dari jadwal yang seharusnya, karena mengalami beberapa kendala dalam mengakses data.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok Usman Haliyana mengatakan, banyak ketua rukun tetangga (RT) menyetorkan data by name by address (BNBA) tidak memenuhi lima kriteria yang ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Sehingga, ketika bantuan sosial (bansos) turun, menimbulkan polemik di masyarakat, lantaran ada yang mendapat bantuan, dan ada pula yang tidak, tanpa penjelasan dari RT.

“Ini banyak RT yang seperti ini, main masuk-masukin saja semua data warganya. Dampaknya apa? Kami mengalami kendala di kelurahan untuk melakukan validasi,” ujar Usman di Depok, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Sekda Provinsi Jabar Nomor 400/1763/BAPP, ada lima kriteria jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan bansos sebagai dampak penerapan PSBB.

Lima kriteria itu, adalah pertama pekerja di bidang perdagangan dan jasa skala usaha mikro kecil. Kedua, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap skala usaha mikro dan kecil. Ketiga, pekerja di bidang transportasi skala usaha mikro dan kecil. Keempat, pekerja di bidang industri skala mikro dan kecil. Kelima, penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

“Data warga non-DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) yang diserahkan RT ke kelurahan, yang berprofesi di luar lima kriteria jenis pekerjaan di atas, tidak berhak mendapat Bansos Covid-19 non-DTKS yang sebesar Rp 250.000 itu,” kata Usman.

Selain itu, diperparah pula dengan waktu penyetoran data yang sangat singkat, sedangkan pihaknya dituntut untuk cepat mendistribusikan bansos non-DTKS selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurutnya, RT tidak selektif dalam menyetorkan data warga yang sesuai dengan lima kriteria pekerjaan itu.

“Tentunya kami tidak mungkin mengecek lagi data itu ke rumah-rumah, harusnya kami terima data yang fix dari RT. Siapa warganya yang berprofesi sebagai pedagang, petani, gojek, UMKM dan pemulung yang tidak dapat bekerja selama PSBB. Merekalah yang berhak mendapat bansos Covid-19 non-DTKS,” kata Usman.

Usman menyebutkan, data non-DTKS yang masuk ke Dinas Sosial sebanyak 210.000 keluarga, baik yang daftar online maupun yang diusulkan RT.

Data yang masuk gelombang pertama, 13-16 April 2020 sebanyak 70.000 keluarga. Data yang masuk gelombang kedua 16-18 April 2020 sebanyak 140.000 keluarga. Sehingga total ada 210.000 keluarga non-DTKS yang masuk ke Dinsos.

“Dari 210.000 data non-DTKS yang masuk, ada data ganda dan banyak yang tidak sesuai kriteria pekerjaan. Setelah divalidasi, dari 70.000 keluarga data gelombang pertama, hanya 50.000 keluarga yang valid. Nah, 30.000 keluarga yang menerima bansos saat ini, ya, dari gelombang pertama itu,” papar Usman.

Sementara itu, data DTKS yang terdaftar di Dinas Sosial Kota Depok adalah sebanyak 78.065. Mereka adalah penerima bansos PKH, PPNT, dana desa, bansos Provinsi dan bansos Kabupaten/Kota yang rutin menerima setiap bulan.

“Mereka yang 78.065 ini adalah warga miskin Depok yang sudah didata dari dulu,” kata Usman.

Selama PSBB, selain bansos dari APBD Kota Depok ada dua bantuan lainnya yang bakal masuk ke Kota Depok, yaitu dari pemerintah pusat Rp 600.000 per keluarga, dan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Rp 500.000 per keluarga untuk 34.000 keluarga.

“Bansos Provinsi Jawa Barat baru turun untuk 10.000 keluarga dari 34.000 keluarga yang dijanjikan. Sisanya belum turun karena data yang diajukan dari Depok banyak yang tidak valid BNBA,” ungkap Usman.

Adapun bantuan dari pemerintah pusat, Usman belum bisa menyebutkan berapa jumlahnya dan kapan akan turun. Sebab, pihaknya masih dalam proses pengusulan ke pusat.

“Kami mengusulkan 125.000 keluarga ke pusat, untuk DTKS dan non-DTKS. Nanti jika semua usulan disetujui, maka kami akan salurkan ke DTKS dulu, kemudian sisanya disalurkan ke non-DTKS,” ujar Usman.

(Achmad Hudori)