berantasonline.com (sukabumi)
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan rapat evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut Bupati mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan. Pemkab Sukabumi melanjutkan PSBB tahap dua, namun di tahap dua ini pelaksanaan PSBB dilakukan hanya sembilan hari sehingga akan berlangsung sampi 29 Mei mendatang.
“PSBB kita mulai berlanjut besok. Pelaksanaan sampai 29 Mei itu mengikuti nasional,” ujarnya usai rapat evaluasi PSBB, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, dalam PSBB tahap dua, akan fokus mengoptimalkan di wilayah Kecamatan dan Desa. Oleh karena itu, peran Camat dan Kepala Desa harus lebih optimal dalam mengamankan daerahnya masing masing salah satunya dengan mengaktifkan kembali siskamling dan tamu wajib lapor 1x 24 jam termasuk melakukan check point.
“Camat, Kepala Desa, dan masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengamankan daerahnya masing-masing. Harus lebih kuat dalam penyekatannya. Termasuk penyekatan di check poin pun terus dilakukan secara optimal,” ucapnya.
Sementara itu Sekda H. Iyos Somantri mengatakan, para Camat harus mendorong Kepala Desa hingga RT untuk berperan aktif dalam penyekatan. Terutama penyekatan terhadap warganya agar tidak banyak berkumpul di luar. “Kita juga tingkatkan relawan ASN untuk membantu sosialisasi dan di check poin,” tuturnya.
14 wilayah yang melaksanakan PSBB di tahap dua ialah Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Cibadak, Cicurug, Cidahu, Palabuhanratu, Parungkuda, dan Cikembar. Selain itu ada Desa Tegalpanjang di Kecamatan Cireunghas, dan Desa Bojonggaling di Kecamatan Bantargadung.
(ebi/alex)