berantasonline.com Sulsel
Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kab. Pinrang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten pinrang, kamis (14/05/2020, untuk mempertanyakan Bansos BLT Rp 600.000 selama tiga bulan dari pemerintah pusat maupun provinsi untuk warga terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan.
Soemarlin, SKom Tim Media Centre Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kab. Pinrang menyampaikan, kedangannya sekaligus membawa data warga yang belum sama sekali mendapat bantuan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas sosial kabupaten pinrang Andi Patajjagi mengatakan, kuota untuk penerima BLT sudah ditetapkan sesuai kuota dari kemensos sebanyak 16,916 KK. Menurutnya, seluruh usulan dari desa/kelurahan se-kabupaten pinrang telah diajukan sesuai kouta dari kemensos, tetapi kewenangan penerimaan sepenuhnya ditetapkan oleh Kemensos.
Namun, kata dia, warga yang belum mendapatkan jatah BLT tersebut akan tetap ditampung untuk diusulkan menerima jenis bantuan lain, diantaranya bantuan JPSK dari pemeritah kabupaten dan siap di distribusikan apabila data di desa/kelurahan sudah masuk di dinas sosial.
“Untuk masalah prosedur pendataan BLT dilapangan, pemerintah kelurahan dan desa yang tau lebih jelas karna kami hanya menerima data dari desa dan kelurahan”, ulasnya.
“kami menghimbau kepada masyarakat yang belum sama sekali mendapat bantuan dari pemeritah pusat, provinsi atau kabupaten agar melapor ke kantor desa/kelurahan masing-masing untuk di data dengan membawa KTP, KK untuk mendapat bantuan JPSK dari pemerintah kabupaten pinrang dengan mengikuti aturan dan proses yang ada”, pungkasnya.
( Jim )