berantasonline.com Depok
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) hari ini kembali menerima Sembako berupa beras 10kg, telor 20 butir, kacang tanah 700 gram dan pisang barangan 1 sisir.
Data penerima bantuan yang tercatat di Kel.Beji timur, Kec. Beji Kota Depok sejumlah 115 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Sembako dikirim langsung oleh penyalur bpk H.Moch.Mamuri (CV.Pesona Gaza) ke e. Lwaroeng di Jln KH Ahmad Dahlan no.68 kediaman ibu Nanih Handayani, Ketua e.waroeng yang dipercaya Dinas Sosial Depok sebagai tempat penyaluran sembako yang akan dibagi-bagikan ke KPM – PKH.
Setiap Kepala Keluarga menerima sembako senilai Rp. 200.000,- dengan total perincian sebagai berikut :
-Beras 10 kg Rp. 117.000,-
-Telor 20 butir Rp. 26.000.-
-Pisang 1 sisir Rp. 20.000.-
-Kacang T.700 gram Rp. 22.000,-
Total : Rp.185.000.-
Margin warung Rp.15.000,-
Keuntungan tersebut dipergunakan untuk pembelian masker, sarung tangan, disinfektan dan plastik serta uang kas yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk kebutuhan konsumsi dalam rapat-rapat dengan anggota PKH.
Cara mendapatkan Bansos PKH :
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah program bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Terkait Covid-19, jumlah penerima bantuan PKH dinaikkan dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta penerima. Untuk mendapatkan bantuan PKH atau menjadi keluarga penerima manfaat (KPM), terdapat syarat yang harus dipenuh.
Syarat untuk menerima bantuan ini yakni masuk dalam kategori keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Warga miskin yang ingin terdaftar di program PKH, diminta untuk mengurus surat keterangan tidak mampu di kantor desa atau kelurahan setempat.
Surat tersebut ditambah foto copy KTP dan KK, warga miskin diminta melapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau datang langsung ke Dinas Sosial Provinsi.
Nanti akan turun tim melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat maka ia akan didaftarkan untuk menerima bantuan sosial di tahun berikutnya.
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
Reguler : Rp550.000 / keluarga / tahun
PKH AKSES : Rp1.000.000 / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
Ibu hamil : Rp. 2.400.000
Anak usia dini : Rp. 2.400.000
SD : Rp. 900.000
SMP : Rp. 1.500.000
SMA : Rp. 2.000.000
Disabilitas berat : Rp. 2.400.000
Lanjut usia : Rp. 2.400.000
Bantuan Sosial Tunai
Bansos ini ditujukan kepada warga yang berada di luar Jabodetabek dan tidak menerima Bansos PKH dan Sembako. Target penerima bansos tunai ini yakni 9 juta warga.
“Sekali lagi, kepada 9 juta KK, sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, dan total anggaran yang disiapkan adalah Rp16,2 triliun,” kata Presiden.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana desa untuk bantuan sosial di desa yang diberikan kepada kurang lebih 10 juta keluarga penerima dengan besaran Rp600.000 per bulan selama 3 bulan dan total anggaran yang disiapkan adalah Rp21 triliun.
Pengalihan anggaran dana desa dilakukan lantaran jumlah warga desa yang tak masuk dalam data penerima bantuan pemerintah pusat dan daerah cukup besar.
Mekanisme penyaluran bansos ini bakal dikerjakan dengan terlebih dahulu melakukan pendataan bersama Kemendes. Dari data itu akan dipilih mana yang betul-betul layak menerima bantuan ini.
(Achmad Hudori)