berantasonline.com Bogor –
Ketua Umum DPP Ormas Benteng Padjajaran Dul Samson Sambarnyawa menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, Senin (11/5), untuk menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan Kades Cijujung, Kec. Sukaraja, Kab Bogor, Wahyu Ardianto.
Berdasarkan pantauan Wartawan Berantas, berkas laporan kasus dugaan pungli yang dilakukan Kades Cijujung tersebut diterima langsung Kasie Intel, Juanda SH.MH. “Laporan kami terima dan akan segera ditindaklanjuti”, tegas Kasie Intel.
Dalam laporannya, Dul Samson menjelaskan bahwa pihak terlapor Kades Cijujung telah menyalahi aturan sesuai amanat UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi dan sesuai amanat pp No 87 tahun 2016 tentang pungli serta pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang.
“Kami berharap pihak Kejaksaan untuk segera memanggil Kepala Desa Cijujung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan pungli terhadap para pelaku usaha diwilayahnya dengan dalih permohonan bantuan THR, padahal kita tahu situasi ekonomi sekarang sedang sulit”, ujar Samson.
Sebagaimana diketahui, foto kwitansi bantuan THR tahun 2020 yang ditandatangani Kades Cijujung Wahyu Ardianto, telah beredar luas dikalangan Wartawan. Dalam aksinya, Kades Cijujung mematok permintaan THR berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 Juta tiap pelaku usaha.
Kades Cijujung yang dikonfirmasi Wartawan mengatakan, bahwa pungutan bantuan THR dari para pelaku usaha di Desa Cijujung telah berjalan rutin setiap tahunnya.
Menurutnya, untuk pungutan bantuan THR tahun ini, ia telah memerintahkan stafnya menarik kembali surat edaran partisipasi THR dan kwitansi yang telah beredar.
(Wiwin)