Berantasonline.com Madura
Dugaan kuat kepada salah satu anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) yang telah melakukan dobel job, sehingga Kapolres Sumenep, Madura Jawa Timur, melayangkan surat kepada Ketua DPRD Sumenep.
“Kapolres Sumenep menyurati Ketua DPRD terkait dugaan rangkap jabatan anggota Komisioner Komisi Informasi,” kata Kasat Reskrim. Polres Sumenep. (22/4/2020)
Oskar sebagai Kasat Reskrim menjelaskan, jika salah satu anggota Komisioner Komisi Informasi, masih beracara pada praperadilan kasus beras oplosan yang sempat heboh dimedsos kemarin itu.
“Hanya satu masalahnya ya, anggota Komisioner Komisi Informasi ini beracara banyak, dan masih banyak yang lainnya,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir membenarkan dengan surat yang dilayangkan pihak Kapolres setempat terkait dengan Komisi informasi.
“Surat saya disposisikan ke Komisi I untuk dilakukan hearing atau nanti yang bersangkutan dipanggil. Untuk lebih jelasnya langsung ke Komisi I,” kata Katua DPRD saat ditemui diruangannya, Rabu(22/4/2020).
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, juga membenarkan dan mengaku telah menerima surat dari Polres tersebut.
“Surat dari Polres sudah diterima, kita ikuti saja,”Katanya.
Darul menjelaskan, mekanisme yang ada di parlemen, pihaknya akan plenokan itu di Komisi, untuk membentuk majelis mejelis etik. Namun kemudian diputuskan dan ditindak lanjuti dan pemanggilan yang bersangkutan
“Kita akan panggil anggota Komisioner Komisi Informasi,” terangnya.
Politisi dari PDI Perjuangan asal kepulauan ini, menegaskan tidak boleh ada lagi Istilah contempt of court. Sebab melawan Peradilan itu tidak boleh.
“Jadi gak ada lagi tawar menawar banding, karena keputusan peradilan itu, keputusan majelis hakim memeriksa substansi perkara berwatak pidana beradministrasi keperdataan,” tegasnya.
Disinggung mengenai seperti apa surat yang dilayangkan Polres Sumenep, Darul enggan berkomentar.
“Nanti tunggu aja hasil rapatnya, seperti apa keputusannya,” imbuhnya.
(mam/moh.ali)