Berantasonline.com – Karawang Jabar
Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira pukul 06.00 WIB Unit II Sat Narkoba Polres Karawang Polda Jabar dipimpin oleh kasat Narkoba AKP Agus Susanto SH.MM dengan didampingi Paur Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab Syahroni serta Kepala Keamanan lapas Karawang, melakukan pengungkapan kasus pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis ganja di Wilayah Kab. Karawang.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba menjelaskan pelaku berjumlah 2 orang dengan inisial IH Dan IB kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Majalaya, Senin (20/04/2020)
Kejadian bermula pada Selasa tanggal 31 Maret 2020 pukul 06.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Kawista Rt 012/005 Desa Majalaya Kec. Majalaya Kab. Karawang telah ditangkap 1 orang yaitu IB Als BODONG Bin WALIM sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis ganja yang siap edar.
Dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 17 kertas koran yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 Kg dan turut diamankan 1 unit handphone merk Samsung warna kuning milik tersangka.
“Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. IH Als IPONG Bin SURYA yang merupakan Narapidana di LAPAS II A Karawang”, ujar Kasat Narkoba.
Dalam konfrensi pers tersebut diperlihatkan 17 kertas koran yg masing – masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 Kg. 1 unit handphone merk Samsung warna kuning dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
“Saat ini tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutur Kasat Narkoba.
(Margono S)