Polres Aceh Selatan Ajak Masyarakat Patuhi Himbauan Pemerintah Terkait Virus Covid-19

101

berantasonline.com (Aceh Selatan)

Virus corona telah mewabah dan menginfeksi setidaknya 2 juta penduduk di bumi sebanyak 126 ribu diantaranya bahkan tewas akibat penyakit yang menyerang organ pernapasan ini di katakan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui siaran pers release,  kamis (16/04/2020) yang disebarkan melalui Humas Polres Kabupaten/Kota di wilayah Aceh. 

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh agar menghindari kerumunan massa, jaga jarak dan hindari berpergian jauh kedaerah terjangkit tegasnya.

Karena penyebaranya sangat mudah melalui pernapasan, transpormasi melalui seseorang ke orang lain untuk itu kita perlu melakukan Social Distancing & Physical Distancing dan kita tidak pernah tau seseorang teman, sahabat termasuk keluarga kita yang terjangkit virus covid-19 yang mematikan itu, dengan demikian supaya kita terhindar daripada penyebaran virus covid-19 atau corona tersebut, warga yang bermukim di Kabupaten/Kota di Aceh tetap patuhi aturan yang berlaku sesuai maklumat pemerintah yang telah dikeluarkan agar terhindar dari virus yang mematikan itu katanya. 

Pemerintah dalam hal ini tidak main – main menanggani warganya supaya terhindar dari pandemi yang selalu membuat kita cemas dan menakutkan tersebut ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. Untuk itu tambahnya demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 kita selaku warga atau masyarakat Aceh tetap harus mematuhi dan taat atas himbauan Pemerintah bila tidak ingin adanya jatuh korban lebih banyak lagi terkait penyebaranya virus covid-19 ini atau virus corona tersebut pungkasnya.

Demi menyelamatkan dari ancaman pandemi virus corona itu, Pemerintah telah melakukan langkah – langkah penanganannya agar warga yang bermukim di wilayah Aceh tetap diminta selalu mewaspadai orang yang pulang dari daerah terjangkit guna memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini, selalu menggingatkan warganya agar tetap dirumah dan jika keluar rumah tetap selalu pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, jaga kesehatan, cuci tangan, tidak berpergian kedaerah terjangkit dan bagi warga yang tinggal di daerah terjangkit agar tidak pulang atau mudik ke kampung halaman, supaya dengan dilakukan maklumat semacam ini Pemerintah bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 di Provinsi Aceh sesuai standar WHO imbuh Kapolda Irjen Pol Drs.Wahyu Widada, M.Phil.

(Asmar Endi/Red.1)