berantasonline.com Madura
Ramainya gunjingan soal mutasi dan rotasi PPT/JPT pratama tertanggal 7 Januari 2020, yang membuat geram sejumlah pejabat. Pasalnya, selentingan kabar ada cawe-cawe dari oknum pejabat Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait mutasi tersebut.
Sebut saja Bambang Iriyanto, yang karena mutasi dan rotasi PPT/JPT Pratama tertanggal 7 Januari 2020, terdepak dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan sekarang menduduki jabatan Kepala Dinas Parawisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kab. Sumenep.
Sepertinya, kata Bambang, viralnya pemberitaan di berbagai media, bahwa dirinya terlempar dari jabatan semula ke Disparbudpora, adalah benar ada cawe cawe tangan yang tak bertanggungjawab. Sebab. Menurut Bambang, sebenaranya dirinya, jika berdasarkan pada peraturan dan perundang undangan belumlah bisa di mutasi.
“Saya ini, di Dinas Pendidikan baru menjabat beberapa bulan saja, sementara jika mengacu pada perundang undangan, saya belum bisa dimutasi, karena yang demikian itu menabrak atau melanggar ketentuan pasal 132 PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 132 PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,” jelas Bambang.
Lebih jauh kata bambang, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. Mutasi itu, sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi syarat :
– sesuai standar kompetensi jabatan dan
– telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pengisian JPT sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Sedangkan saya baru menjabat Kepala Dinas Pendidikan, tertanggal tanggal 25 April 2019, yang baru kemudian pada tanggal 7 Januari 2020 dia dimutasi/dirotasi menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Coba dihitung berapa bulan itu. Peraturan yang mana yang dijadikan acuan untuk memutasi/merotasi,” ujarnya saat diwawancarai (30/3/2020).
Jika benar disaat mutasi tanggal 7 Januari 2020 ada cawe cawe atau campur tangan dari pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, Bambang menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Lihat saja nanti, jika betul ada seperti itu, maka kami dan beberapa teman lainnya akan menepuh jalur hukum,” pungkasnya.
Hal itu, diperkuat oleh pernyataan seorang pejabat yang tidak mau disebutkan namanya yang cukup dikenal di Diknas Pendidikan saat itu.
Ia mengaku memang pernah mendengar mutasi dan rotasi ditanggal tersebut, sempat beredar nama nama, bahkan nama nama yang tidak pernah dibicarakan atau dibahas sebelumnya juga masuk juga dimutasi saat itu.
“Ya, saya mendengar sendiri, bahkan ramai diperbicangkan di group WA,” katanya saat diwawancarai di rumahnya dengan memewanti wanti untuk tidak menyebut namanya dalam pemberitaan.
(Imam/Moh.Ali/red.1)
Ket. gambar : Kepala Dinas Parawisata, Kebudayan dan Olahraga Sumenep, Drs, Bambang Iriyanto