Ombudsman : Seremonial Mengumpulkan Orang Saat Jumpa Pers Dapat Dikatagorikan Malpraktek

51

berantasonline.com (Jakarta)

Ditengah pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi corona Copid-19, Ombudsman RI masih menemukan ada beberapa pejabat tinggi negara menyelenggarakan acara seremonial dan mengundang media untuk meliput.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie ketika dikonfirmasi berantasonline.com melalui whattApp sabtu ( 28/03) menyebutkan, benar itu adalah statmen Ombudsman resmi. Praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan COVID-19.

Ombudsman, lanjut Alvin Lie, mengingatkan kepada seluruh Pejabat Tinggi Negara, Kepala Daerah dan Pejabat Daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian. Acara seremoni yang menyebabkan keramaian membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai MALADMINISTRASI.

Dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, semestinya acara seremonial ditiadakan tdak perlu mengundang awak media untuk meliput. Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi corona untuk perawatan pasien yang terjangkit COVID-19.

Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui Live Streaming, tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput.

Kepada seluruh pemimpin redaksi, Ombudsman menghimbau, selama kondisi darurat wabah COVID-19 masih berlangsung, agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik. Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi, ujar alvin Lie.

(Sam)