berantasonline.com (Jakarta) –
Menyikapi dampak wabah pandemi virus corona Covid -19 secara global, Mendagri Prof. H.M. Tito Karnavian meminta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk menunda tahapan Pilkades dan Pilkades PAW, hingga waktu yang belum ditentukan.
Selain menunda Pilkades serempak dan Pilkades PAW, Mendagri juga melarang Kades melakukan kunjungan kerja atau menerima dari dan ke daerah lain agar ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kemudian hari.
Surat resmi Mendagri Prof. H.M.Tito Karnavian kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia dikirimkan tanggal 24 Maret 2020, prihal saran penundaan tahapan Pilkades dan Pilkades PAW, Nomor : 141/2577/SJ, sifat sangat penting.
Disebutkan, penundaan Pilkades serempak dan Pilkades PAW tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksakan sebelumnya.
Dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon maka proses selanjutnya yaitu kampanye dan pemungutan suara untuk dapat ditunda hingga dicabutnya status keadaan tertentu darurat virus corona.
Kemendagri mengambil keputusan tersebut berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya pandemi corona Copid-19 di Indonesia.
(Sam)