Berantasonline.com (Lampung)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesisir Barat sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda usul Kepala Daerah dan Prakarsa DPRD yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2020.
Dikatakan Kabag Hukum Setdakab Pesisir Barat, setelah pelaksanaan Paripurna nota pengantar perda dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, enam dari delapan raperda usul kada telah ditindaklanjuti pada rangkaian pembicaraan tingkat I.
“Telah kita lakukan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Bapemperda DPRD dan Perwakilan OPD yang terkait dari ranperda tersebut, beberapa telah selesai dan Bapemperda akan mengajukan ke paripurna persetujuan atau pembicaraan tingkat II”, ujar Edwin.
Lebih lanjut dikatakan, Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sedangkan dua ranperda yang belum dilakukan pembahasan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebersihan dan Keindahan.
“Sejatinya dua ranperda lainya akan dilakukan pembahasan namun seperti kita pahami situasi penanganan Corona Virus Dissase (COVID 19) serta sesuai intruksi pemerintah untuk membatasi pertemuan, sehingga disepakati untuk dilakukan penundaan pembahasan hingga situasi membaik akan dijadwalkan kembali”, tutup edwin.
(Benk)