berantasonline.com Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pengamen ondel-ondel yang dilakukan oleh anak-anak.
Surat Edaran (SE) tersebut bertujuan menertibkan para pengamen jalanan, khususnya mereka yang masih di bawah umur.
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan Wali Kota Depok melarang pengamen ondel-ondel.
Pertama, atas dasar Undang-undang, tidak boleh mempekerjaan anak – anak di bawah umur.
Kedua, menganggu tata tertib lalu lintas
Ketiga, aspirasi para budayawan bahwa pengamen ondel-ondel ini merusak budaya, sebab ondel-ondel ini simbol budaya dari Betawi.
“Atas dasar undang-undang dilarang memperkerjakan anak di bawah umur. Ini pasti ada oknum (warga) dari luar kota Depok yang sengaja mempekerjakan anak – anak di bawah umur dengan cara mengamen ondel-ondel di jalanan,” ujar Idris di Depok.
Ada pun isi surat himbauan tersebut telah di sebarkan kepada seluruh camat se-Kota Depok berisi ‘Dalam rangka mendukung Program Depok Kota Layak Anak’ dan upaya menghindari bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) yang salah satunya adalah ondel-ondel keliling yang dimainkan anak-anak hingga saat ini.
Untuk itu, sepatutnya petugas terkait mulai melakukan penertiban terhadap Ondel – Ondel yang masih saja membandel berkeliaran dijalanan Kota Depok.
(Achmad Hudori)