Ket. Foto : Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta.
berantasonline.com Bogor
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta semakin kerja keras memimpin bagiannya untuk membantu Pemerintah Kota Bogor dalam meneruskan mandatori regulasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat serta menganalisisnya yang tepat diterapkan di Kota Bogor, berupa penerbitan produk hukum melalui Peraturan Wali Kota maupun Keputusan Wali Kota terkait situasi dan kondisi adanya bencana Pandemik penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Alma mengatakan, Kinerja Bagian Hukum dan HAM sebagai penata regulasi Pemerintah Kota Bogor harus tetap optimal dan sinergi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan diluar instansi Pemerintah Kota Bogor baik pusat maupun daerah untuk kesiapsiagaan menghadapi ancaman COVID-19 di Kota Bogor, bukan hanya payung hukumnya kadang juga teknis antisipasi setiap perkembangan sebagai protokol kami sampaikan”.
Pantauan terakhir kamis (19/3) Jajaran Bagian Hukum dan HAM dipimpin Alma masih melakukan rapat bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor membahas Raperda Retribusi Jasa Usaha selanjutnya rapat dengan Jajaran para Kabag Setda terkait kinerja ASN yang bekerja di rumah.
“Ada 7 Produk hukum berupa Keputusan Wali Kota yang sedang kami buat, dan hari ini jumat (20/3), Kota Bogor dinyatakan statusnya menjadi Keadaan Luar Biasa (KLB) COVID-19, karena suspect yang terinfeksi bertambah lagi termasuk Wali Kota Bogor Pak Bima Arya dan 1 rekan kami di Balai Kota, setelah adanya laporan dan penelitian Tim Kesehatan, dan informasi tersebut diperkuat dari Plt. Kadinkes Kota Bogor dr. Sri Nowo Restno”, ungkap Alma.
Konsekuensi situasi terkini di Kota Bogor sebagaimana aturan pemerintah dijalankan oleh Wakil Wali Kota Dedie Rahim, berdasarkan pasal 65 ayat (4) UU No. 23 tahun 2014, apabila Walikota berhalangan bertugas maka digantikan oleh Wakil Wali Kota. Include semua penerbitan produk hukum dalam masa kedaruratan ini beralih ke Wakil Wali Kota” Tegas Alma
Dijelaskan Alma bahwa berdasarkan pasal 154 ayat (1), pasal 156 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009, sebagai rujukan menyatakan situasi Keadaan Luar Biasa (KLB) yang terjadi karena wabah COVID-19 setelah ada penelitian penyebaran di Kota Bogor, selanjutnya secara teknis KLB berdasarkan Permenkes No. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan.
Tentunya saat ini Pak Wakil Wali Kota Bogor dengan koordinasi Forkopimda berwenang untuk menentukan kurun waktu lockdown (karantina) aktivitas warga Kota Bogor sebagai protokol baru kejadian/situasi terkini, termasuk menyatakan mencabut status KLB jika situasi telah menjadi normal.
Adapun tujuh Keputusan Wali Kota Bogor Yang dibahas dalam rapat di Rumah Dinas Wali Kota Bogor oleh Wakil Wali Kota Bogor bersama Ketua DPRD Kota Bogor, Kajari Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Dandim 0606 Siliwangi dan Sekda Kota Bogor, maupun rapat di Dinas Kesehatan oleh instansi terkait dengan Bagian Hukum dan HAM hari ini Jumat (20/3) diantaranya penetapan tentang :
1. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor;
2. Status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Bogor;
3. Tanggap Darurat Wabah Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor;
4. Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor;
5. Bogor Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Crisis Center di Kota Bogor;
6. Kas Rekening Bendahara Pengeluaran Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor;
7. Insentif Petugas Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor;
“Saya berharap agar Wali Kota Bogor Pak Bima Arya segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan tugasnya, dan mari doakan bersama agar kita semua tetap dalam lindungan-Nya” Alma Wiranta mengakhiri pernyataannya.
(ii)