Pemerintah Perpanjang Status Darurat Bencana Corona Hingga 29 Mei 2020

239

berantasonline.com (Jakarta)

Sehubungan adanya penyakit Pendemi virus Corona (Covid-19) Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulanngan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status darurat bencana keadaan tertentu selama 91 hari.

Penetapan Covid-19 sebagai darurat bencana tertuang dalam surat BNPB No. 13 A tahun 2020, terhitung sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Berikut surat penetapan pemerintah yang dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala BNPB Doni Monardo diterima wartawan Selasa (17/03) yaitu ”

Satu, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu berlamu 91 harisejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Ketiga, segala biaya akibat virus Corana dibebankan kepada negara yang ada di BNPB siap pakai.

Keempat, penetapan BNPB ini berlaku pada tanggal ditetapkan, apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagai mana mestinya.

Surat penetapan perpanjangan darurat corona tersebut ditembuskan ke Menko PMK, Menkopolhukam, Menko Peremonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Mensesneg, Menlu, Menteri Hukum dan Ham, Menkeu, Menkes, Menkom Info, Menpar dan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kabinet.

(Sam).