Herman Tepati Janjinya, Bupati Sumenep Resmi Dilaporkan ke KPK

2105

SUMENEP (KORAN BERANTAS)

Polemik mutasi dan rotasi jabatan yang digulirkan Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim pada 25 April 2019 lalu terus berlanjut.

Hingga detik ini, Bupati Busyro belum melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu dikirim KASN karena mutasi yang digelar Bupati Sumenep dinilai cacat hukum, ahirnya Herman Wahyudi. SH benar benar menepati janjinya melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tertanggal 3 Maret 2020 Herman Wahyudi resmi lapor KPK dengan perihal Laporan Indikasi Korupsi dan jual beli jabatan dengan cara memalsukan dokumen peserta mutasi JPT/ PPT tanggal 25 April Kabupaten Sumenep.

“Ya, kami telah resmi melaporkan kasus tersebut ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait indikasi Korupsi dan jual beli jabatan dengan Cara Memalsukan Dokumen Peserta Mutasi JPT/ PPT tanggal 25 April Kabupaten Sumenep,” ungkapnya saat diwawancarai di Kantornya Pingggir Papas Kalianget Senin (16/3/2020).

Sebelumnya, Herman Wahyudi, memang pernah ancam bakal terus mengawal polemik mutasi ini. Ia bahkan berancang-ancang bakal melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi kerugian negara akibat tindakan yang diambil OPD selama ini. Ternyata ia memang telah melaporkan kasus terebut ke KPK.

Saat ditanya, di mana letak kerugian negaranya? Herman menjelaskan, bahwa dengan lahirnya rekomendasi pembatalan dari KASN, maka dalam hal pelaksanaan anggaran kegiatan oleh para JPT/ PPT pemerintahan Kabupaten Sumenep tidak sah/illegal, karena tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang mengaturnya. “Maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian uang negara,” terangnya.

Kata Heman, akibat abainya bupati Sumenep, tidak melaksanakan mutasi dan rotasi jabatan yang digulirkan Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim pada 25 April 2019 diduga kerugian itu akan muncul kerugian Negara kurang lebih senilai RP 107.792.892.221,- (Seratus tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribuh dua ratus dua puluh satu rupiah). Nah, dengan nilai yang fantastis itu, Herman telah melapor indikasi kerugian itu ke KPK.

“Kami, dan teman teman telah berusaha mengawal kasus ini hingga turunnya rekomendasi dari KASN. Namun rupanya bupati Sumenep mengabaikan rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

(MAM)

Ket. gambar : Herman Wahyudi SH