Berantasonline com (Lampung)
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal membacakan Nota Penjelasan / Usul Kepala Daerah dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Inisiatif DPRD tahun 2020, di gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (10/03).
Dalam sambutanya Bupati menyampaikan nota penjelasan terhadap delapan ranperda 2020 usul kepala daerah yaitu ; Pertama ranperda tentang kebersihan dan keindahan. kedua ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ketiga, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keempat, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Kelima, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah. Keenam, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum. Ketujuh, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha. Dan yang Kedelapan, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu.
Dalam rangka mewujudkan kebersihan dan keindahan di daerah kabupaten pesisir barat, maka dibutuhkan upaya dari pemerintah dalam membuat arah kebijakan.
Adapun salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui rancangan peraturan daerah tentang kebersihan dan keindahan sebagai bentuk upaya dari pemerintah daerah dalam menata dan menjaga kebersihan serta keindahan di kabupaten Pesisir Barat.
Pembangunan daerah, merupakan salah satu faktor penting yang harus jadi perhatian yaitu mengenai kebersihan dan keindahan lingkungan. Itu dikarenakan kabupaten Pesisir Barat merupakan kabupaten yang masih dalam tahap pembangunan yang tentunya harus memperhatikan konsep kebersihan dan keindahan guna meningkatkan kualitas daerah itu sendiri.
Oleh sebab kata Bupati, sangat di perlukan peraturan daerah yang mengatur tentang kebersihan dan keindahan.
Selanjutnya, ancaman akan bahaya kebakaran yang sering kali terjadi. Ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan dampak luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, mengingat kabupaten Pesisir Barat sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan.
“Untuk mencegah ancaman terjadinya bahaya kebakaran, pemerintah daerah kabupaten Pesisir Barat menganggap perlu untuk membuat peraturan daerah mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang mengatur kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran”, papar Bupati.
Masih pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan dasar dasar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat .
Menurut Bupati, dasar dasar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan pondasi bagi suksesnya tatanan kehidupan bermasyarakat, dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal, dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan tentram. Maka dari itu perlu dirumuskan sebuah landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pengaturan dalam peraturan daerah kabupaten Pesisir Barat nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kehidupan bermasyarakat terutama pengaturan mengenai minuman beralkohol yang dapat dapat merusak kehidupan masa depan generasi penerus bangsa.
Selanjutnya, Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas layanan.
“Untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan estetika daerah dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta meningkatkan cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan menara telekomunikasi perlu menyeimbangkan jumlah, sebaran, dan prioritas penggunaannya.
Untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten Pesisir Barat nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Selanjutnya Optimalisasi potensi pendapatan asli daerah.
Pendapatan dari sektor pajak sangat diperlukan guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah yang akan membebani masyarakat, diperlukan kerangka hukum yang menjadi wadah kewenangan pemungutannya, yang akan mengatur besaran persentase.
Misalnya, tarif pajak penerangan lampu jalan yang perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perkembangan perekonomian di kabupaten Pesisir Barat itu sendiri, sehingga peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah perlu diubah.
Kebijakan-kebijakan Desentralisasi tersebut ditetapkan adalah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di masing-masing daerah.
Keberhasilan kebijakan desentralisasi melalui pelaksanaan otonomi daerah tersebut tentu saja memerlukan banyak faktor pendukung, salah satunya adalah kemampuan daerah untuk membiayai pelaksanaan kekuasaan/kewenangan yang dimilikinya, dalam rangka menggerakkan roda pembangunan sebesar-besar nya untuk kemakmuran masyarakat di daerah yang bersangkutan.
Pajak atau Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat signifikan, yang akan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Namun demikian, pemungutan pajak dan retribusi dearah dituntut untuk memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat. Sehingga pemungutan tersebut tidak membebani dan kontraproduktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran yang dikehendaki, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah”, jelas Bupati.
Hadir pada sidang Paripurna, 23 anggota DPRD setempat, Sekda, Forkopimda Kab. Lambar-Pesibar, para kepala OPD, para tim pakar DPRD Pesisir Barat dan tamu undangan lainya.
(Benk)