berantasonline.com (Jakarta)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta, Selasa (10/3) menyatakan mengapreasi Keputusan Mahkamah Agung membatalkan Keputusan Presiden
(Peraturan Presiden) Nomor 75/ 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 tersebut membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai uji materi yang dilakukan oleh Komunitas Cuci Darah Indonesia (KCDI).
Direktur LBH Konsumen Jakarta Zentoni SH,MH meminta kepada Presiden RI untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No.7 P/HUM/2020 tersebut.
“Presiden harus mengambil langkah hukum melakukan kebijakan terhadap Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dengan meninjau kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan apakah sudah mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat rakyat Indonesia”, ujarnya.
(bust)