Berantasonline.com (Lampung)
Sebagai bentuk komitmen Pemkab Pesisir Barat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Bupati Pesibar Agus Istiqlal menjalin kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi salah satunya Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), di Bandar Lampung, Sabtu (7/3/2020).
Nota Kesepahaman/MoU antara Pemkab Pesibar dengan Universitas Saburai langsung di tindaklanjuti dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara keduanya, terkait kerja sama Tri Darma Perguruan tinggi yang meliputi bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian pada Masyarakat.
Dikatakan Kabag Hukum Setdakab Pesisir Barat, Edwin Kastolani selain MOU dan PKS, di kesempatan yang sama Bupati Pesisir Barat juga berkesempatan menyampaikan kuliah umum dihadapan ratusan mahasiswa dan civitas akademika.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menguraikan secara gamblang tentang tema seminar yaitu peran pemerintah daerah dalam membangun budaya hukum di masyarakat.
Bupati mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Negara hukum adalah suatu sistem kenegaraan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu konstitusi, dimana semua orang dalam Negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah harus tunduk pada hukum yang sama.
“Sehingga setiap orang yang sama diperlakukan sama dan setiap orang berbeda diperlakukan berbeda dengan pembedaan yang rasional, tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah dan kepercayaan, dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan undang-undang”, ujarnya.
“Untuk menegakkan hukum sebagai upaya mencapai supremasi hukum yang berkeadilan, seyogyanya dilakukan terhadap sistem hukum yang mencakup substansi hukum, aparat hukum dan juga budaya hukum, karena dengan hanya memprioritaskan yang satu kemudian mengabaikan yang lain, maka supremasi hukum tidak akan pernah tercapai”, papar Bupati yang juga Doktor Ilmu Hukum itu.
Dikatakannya, pemerintah daerah atau kabupaten dalam hal ini merupakan level yang sangat utama setelah peran pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi sehingga menjadi ujung tombak majunya suatu daerah itu sendiri, selain peran masyarakat terkait tentang budaya, hukum adat dan istiadat yang harus di lanjutkan karena adat istiadat yang ada merupakan warisan nenek moyang yang bersifat turun temurun.
Ditegaskan juga oleh Edwin Kastolani, bahwa untuk penegakan hukum perlu menerapkan beberapa komponen yaitu, pertama ; komponen struktur, yakni: Pranata hukum yang menopang sistem hukum, bentuk hukum dan proses serta kinerja mereka. Contohnya adalah reformasi konstitusi, lembaga Legislatif dan lembaga Yudikatif serta aparaturnya, juga prosedur yang dipergunakan dalam lembaga ini. Sehingga dalam pembuatan sebuah produk hukum antara ketiga lembaga, tidak tumpang tindih.
Kedua komponen substantif, yakni ketentuan hukum itu sendiri, baik yang dibuat oleh lembaga Legislatif maupun Administratif serta ketentuan-ketentuan dan putusan lain yang mengatur sistem yang ada. Pertanyaannya apakah publik sudah diajak berperan serta dalam proses pembuatannya dan lebih banyak menampung aspirasi publik.
“Ketiga komponen budaya hukum, dalam artian bagaimana mengubah pola budaya hidup masyarakat agar lebih mengedepankan hukum dalam setiap penyelesaian masalah, bukan dengan tindakan anarkisme dengan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigen rechting)”, terang Edwin.
Edwin juga menyimpulkan bahwa paparan yg disampaikan oleh Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, di kesempatan itu, bahwa Pengembangan budaya hukum harus dilakukan melalui Tauladan.
“Tauladan oleh Pimpinan maupun kita semua yang memahami dan mengerti aturan perundangan yang ada”, ujar Edwin Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
(Benk)