Sekdis Dan Staf DPKPP Tersangka Pidana Korupsi, Pemberi Suap Dalam Proses Penyelidikan

412

berantasonline.com (Bogor)

Setelah terkena OTT oleh Satreskrim Polres Bogor IR oknum Sekdis DPKPP Pemda Kabupaten Bogor bersama F seorang Staf bidang reklame resmi ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Selain menetapkan kedua oknum pejabat tersebut tersangka dalam tindak pidana korupsi, Satreskrim Polres Bogor akan melakukan penyelidikan terhadap pengusaha pemberi suap, dalam kasus yang terpisah.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan kepada wartawan di polres Bogor, Kamis (05/03) menyebutkan, kedua tersangka diancam hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, denda minimal Rp 150 juta, maksimal Rp 750 juta, keduanya dijerat UU No.20 th 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Kejadian OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat, bermula dari perizinan pembangunan sebuah Villa di Cisarua dan pembangunan rumah sakit di Cibungbulang Bogor.

Ketika dilaksanakan OTT di kantor DPKPP Jalan Tegar Beriman, Pemda Kabupaten Bogor, polisi menyita uang tunai Rp 120 juta dan dua unit kendaraan roda empat, ujar Kapolres AKBP Roland Rolandy, mantan penyidik KPK ini.

Saat terjaring operasi senyap OTT yang dipimpin Kasatreskrim AKP Benny Cahyadi beberapa hari lalu, enam orang oknum pejabat dari DPKPP Kabupaten Bogor. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton yang empat orang dikembalikan karena tidak terbukti terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara, IR dan F oknum pejabat DPKPP Pemda Kabupaten Bogor tersebut setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bogor diatahan untuk proses hukum selanjutnya.

(Sam)