berantasonline.com Jakarta
Pemerintah akan menaikkan nilai Bantuan Pangan Non-Tunai ( BPNT) pada 2020 menjadi Rp 1,8 juta perkeluarga pertahun.
Tahun sebelumnya, bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,32 juta per keluarga per tahun. Pemberian bantuan tersebut dilakukan melalui kartu sembako.
“Jumlah bantuan yang diterima meningkat menjadi Rp1,80 juta perkeluarga pertahun, dari sebelumnya sebesar Rp1,32 juta perkeluarga pertahun,” ujar Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Dengan kartu sembako, kata Jokowi, keluarga penerima manfaat dapat membeli dan memilih bahan pangan yang lebih beragam. Adapun jumlah keluarga penerima program BPNT sebanyak 15,6 juta keluarga.
Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan anggaran kepada 96,8 juta jiwa penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
Selain bantuan yang ditujukan pada keluarga tak mampu, Pemerintah juga akan melanjutkan program-program yang mendukung usaha ultra mikro dan UMKM.
“Semua ini didesain untuk memastikan unit sosial dan ekonomi terkecil di masyarakat, baik keluarga maupun UMKM yang memang membutuhkan uluran tangan, dapat tersentuh langsung oleh program Pemerintah,” kata Jokowi.
*Penerima Bantuan PKH Yang Meninggal Dunia Bisa Diahliwariskan*
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan.
Melalui program ini, keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Namun yang belum banyak diketahui, dalam program ini, jika penerima PKH meninggal dunia, maka kemudian dapat digantikan oleh ahli warisnya.
Sehingga, dana yang cair nantinya masih dapat dinikmati keluarga tersebut.
Sebelum dialihkan ke ahli waris, keluarga KPM yang meninggal dunia harus mengurus sejumlah prosedur.
Adapun proses kepengurusan perpindahan pemegang hak penerima PKH didahului dengan adanya akta kematian dari pemerintah bahwa penerima bantuan PKH telah meninggal dunia.
Selanjutnya, calon ahli waris harus mendapatkan surat keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris dari Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang meninggal tersebut.
Masih belum banyak masyarakat yang paham betul terkait mekanisme tersebut. Sebab penerima PKH tidak bisa dialihkan kepada orang lain, bisanya hanya diwariskan.
(A.Hudori)