berantasonline.com ( Jakarta )
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pernyataan pailit terhadap Arfah Huzaifah dan PT Kampoeng Kurma dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menolak permohonan Topan Manusama dan Dwi Ramdhini yang diwakili Kuasa hukumnya Zentoni SH.MH, Hendra marwan SH, Johannes Marten SH, Irawansyah SH, Deni Hudaefi SH, Asepudin SHi dan Gozali Saputra SHi.
Sebelumnya pihak kuasa pemohon meminta Majlis Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU yang diajukan para pemohon dan memberikan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari terhadap termohon PKPU Arfah Huzaifah dan PT.Kampoeng Kurma.
Bahwa Pemohon PKPU I Topan Manusama adalah pembeli Satuan Kavling Unit Kavling No C4 No 16 seluas 500 m2 desa Sukaresmi KecamatanSukamakmur Kab Bogor yang dibeli seharga Rp 78.500.000 dihadapan Notaris Niken Larasati SH dengan AJB No 571. Kemudian Permohonan PKPU II adalah pembeli Satuan Unit Kavling C4 No.17 seluas 500 m2 di Desa Sukaresmi Kec Sukamakmur Kab Bogor yang dikenal dengan Kampoeng Kurma Jonggol seluas 500 m2 yang dibeli seharga Rp 78.500.000 dihadapan notaris Niken Larasati SH. Notaris Kabupaten Bogor AJB No 572.
Bahwa dalam hal ini dengan tidak dilakukannya kewajiban termohon PKPU kepada Pemohon PKPU sampai dengan diajukannya permohonan PKPU ini, maka cukup alasan bagi para Pemohon PKPU untuk memperkirakan bahwasanya Para termohon PKPU tidak dapat melakukan kewajibannya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU para Termohon PKPU dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada para termohon PKPU untuk mengajukan perdamaian (Composition Plan) yang pada pokoknya berisi Penawaran Penyesaian Kewajiban para termhon PKPU kepada Para Pemohon.
Namun dalam jawabannya kuasa hukum termohon Arfah Huzaifah dan PT Kampoeng Kurma yang diwakiliCharles R.Egeten SH Deddi Iskandar SH Magdalena Anastasia Pontoh SH dan Iwan Gustaf Lalegit SH menyatakan antara lain bahwa Permohonan PKPU yang diajukan.oleh para pemohon PKPU bukanlah murni untuk membahas mengenai restrukturisasi utang termohon PKPU I akan tetapi merupakan siasat busuk atau itikad tidak baik dari para pemohon PKPU untuk mempailitkan Termohonan PKPU I apalagi fakta fakta hukum dilibatkannya didudukkannya Termohon PKPU II dalam perkara PKPU ini.
Pelanggaran terhadap hal tersebut hal tersebut diatas jelas dan nyata Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) yang diajukan pemohon PKPU sepertinya begitu dipaksakan dengan melanggar Asas asas atau kaedah kaedah dalam aturan mengenai Kepailitan dan PKPU sebagaimana diatur dalam UU No.37 tahun 2004 dengan tujuan mempailitkan termohon.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya antara lain menyatakan bahwa Pemohon I dan II tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah menyerahkan uang kepada termohon I, bahwa oleh karenannya bahwa permohonan pemohon I dan II haruslah ditolak.
Menimbang bahwa Surat Permohonan Pemohon PKPU I dan II lainnya serta.bukti Surat Kreditor lainnya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena permohonan pemohon PKPU ditolak maka pemohon PKPU haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara.
Majelis Hakim terdiri dari Ketua Desbenneri Sinaga SH.MH, beranggotakan Robert SH.M.Hum dan Made Sukareni, SH.M.Hum memutuskan menolak Permohonan Pemohon PKPU I dan II, menghukum pemohon PKPU I dan II membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.721.000, 00.
Dalam persidangan belum lama ini Majlis Hakim.dibantu oleh Panitera Pengganti Puji Sumartono, SH.MH. ( Red.1)