Siap Siap, Pemilik Hewan Ternak Yang Diliarkan Akan Didenda Rp 2,5 – 10 Juta

616

Berantasonline.com (Lampung)

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesisir Barat, Edwin Kastolani menyoroti masih maraknya peliaran hewan ternak milik warga di beberapa kecamatan diwilayah Kabupaten Pesisir Barat.

Menurut Edwin, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Pasal 26, dijelaskan bahwa peternak wajib menempatkan hewan ternaknya didalam kandang atau mengembalakannya dipadang rumput, tidak membiarkan hewan ternak seperti ; kerbau, sapi dan kambing berkeliaran ditempat umum bahkan sampai ke jalan raya.

Selain dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, peliaran hewan ternak juga dapat menimbulkan kerugian terhadap orang lain.

“Seperti hewan ternak yang memasuki areal pertanian, hewan hewan ini dapat merusak tanam tumbuh di areal tersebut, dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas jika hewan ternak sampai ke jalan raya”, kata dia.

Ditegaskan Edwin, hewan ternak yang masih dibiarkan pemiliknya berkeliaran akan ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak perda.

“Nantinya hewan hewan yang ditangkap, akan ditempatkan di penampungan ternak, selama dalam penampungan pemilik ternak wajib menjaga, memelihara dan menyediakan pakan untuk ternaknya selama berada di tempat penampungan. Dan dalam waktu 5 kali 24 jam setelah ditangkap dan tidak tebus pemiliknya dengan membayar denda administrasinya pemerintah daerah dapat menjualnya melalui lelang umum”, terang Edwin.

Edwin berharap kepada seluruh masyarakat Pesisir Barat yang memiliki hewan ternak dapat mematuhi Perda yang sudah dibuat. Dan bagi masyarakat yang melanggar Perda Nomor 12 tahun 2017 akan dikenakan sanksi administratif dan dikenakan denda.

Berikut ketentuan denda bagi masyarakat yang masih meliarkan hewan ternaknya;

Untuk hewan ternak kambing dendanya sebesar Rp 2.500.000, dan untuk sapi denda sebesar Rp 10.000.000.

(Benk)