Pilkades Curang, Joki Suara Dan Istri Kades Cadasngampar Tersangka

494

Tersangka HSR dan DDA

berantasonline.com (Bogor)

Memasuki bulan ke empat sejak diterbitkannya Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) 13 Nopember 2019 oleh penyidik Polres Bogor hingga sekerang kasus dugaan Pilkades curang Desa Cadasngampar, belum menemukan titik terang.

Bahkan penyidik Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan HSR (26) joki pencoblosan yang menggunakan hak suara orang lain di TPS telah ditetapkan tersangka bersama DDA (50) istri Kades Jejen, yang memberikan dan menyuruh mencoblos agar suaminya menang dalam pesta demokrasi rakyat Cadasngampar, Sukaraja, Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi ketika dikonfirmasi berantasonline.com melalui pesan whatsApp, Kamis (20/02) menyebutkan, masih dalam proses kasus pidana tersebut.

Kades Cadasngampar Jejen bersama istri dengan status tersangka

Ketika diajukan pertanyaan karena ada informasi tersangka HSR kabur ?, AKP Benny Cahyadi menjawab, yang bersangkutan masih ada. Padahal penyidik telah dua kali melakukan panggilan terhadap HSR dengan status tersangka, ia selalu mangkir.

Dalam surat panggilan penyidik Satreskrim Polres Bogor, kedua tersangka HSR dan DDA, barang siapa melakukan atau menyuruh pencoblosan hak suara menggunakan nama dan hak orang lain di TPS diduga melanggar tindak pidana apa yang diatur dalam pasal 151 KUHP.

Seperti diketahui bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Bogor pada 3 Nopember 2019 lalu, Desa Cadasngampar Jejen (suami tersangka DDA-red) menang tipis selisih 15 suara.

Dalam rekap Panitia Pilkades Cadasngampar calon Kades No. 01 Jejen meraih 2.082 suara dan Lilis Saodah calon No. 02 meraih 2.067 suara dari 4.250 suara masuk dengan DPT Cadasngampar 4.923 hak pilih.

(Sam/Nan)