berantasonline.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Jumat (16/2) secara resmi menahan Bupati Lampung Tengah Mustafa selama 20 hari kedepan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Mustafa tersangka kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah. Tersangka ditahan di Rutan KPK”, ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam keterangan tertulisnya Jumat petang di Jakarta.
Mustafa diduga terlibat memberi suap ke DPRD secara bersama-sama dengan tersangka lainnya Taufik Rahman Kepala Dinas Binamarga yang telah ditahan terlebih dahulu bersama J. Natalius Sinaga Wakil Ketua DPRD Lampung sebagai penerima suap.
Bupati Lampung Tengah Mustafa yang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Lampung didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (a)atau (b) atau Pasal 13 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (b) ke 1 KUHAP. (bust)