Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk Pengedar Sabu Siap Edar

58

Berantasonline.com (Cianjur)

Satuan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satnarkoba) Polres Cianjur kembali membekuk pengedar sabu di wilayah hukum Polres Cianjur,Jumat (14/02/2020).

Berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat,bahwa ada salah satu pengedar sabu di Jl.Prof.Moch Yamin,Gang.Warga Rt 01 Rw 06.Kelurahan Sayang.Kabupaten Cianjur.

Beberapa personel Satnarkoba yang mendapati informasi tersebut segera melakukan penyelidikan serta penyisiran ke lokasi yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan untuk dilakukan penggeledahan dirumah tersangka

Dari hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti, 24 bungkus plastik bening,dililit lakban hitam seberat 8,20 gram (bruto)
1 bundel plastik bening.
1satu timbangan elektrik.
1buah sedotan plastik warna putih.
1 buah tas selendang warna putih.
1unit Hp Samsung J2 waena putih.

Pelaku INK (20 th) warga Jl.Prof.Moch Yamin,Gang.Warga Rt 01 Rw 06 Kelurahan Sayang,Kabupaten Cianjur tidak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket sabu siap edar.

Saat di konfirmasi Paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul,Satnarkoba Polres Cianjur Berhasil mengamankan beberapa paket sabu yang dimiliki tersangka INK (20 th) dirumahnya.”papar Ipda Budi.

Atas kepemilikan barang-barang jenis Narkotika tersebut tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Not)