berantasonline.com LAMPUNG
Terkait perkataan salah satu oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kabupaten Way Kanan yang mengatakan “Melihat Wartawan sama dengan melihat Dedemit”.
Sebagaimana telah beredarnya video di media sosial dan WhatsApp rekan – rekan pers Way Kanan, dengan durasi
1.55 menit itu, nampak dalam rekaman video cetusan Suparno selaku K3S terdengar kata – kata “Melihat Wartawan sama dengan melihat Dedemit.” mengundang amarah seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten setempat.
Ucapan yang tidak layak dikeluarkan oleh seorang tenaga pendidik itu diperkirakan di Kantor PWI Way kanan, pada hari kamis tanggal 13 Februari 2020.
Menurut Dewan Azhari Ketua DPC. AJO Indonesia Way Kanan, Jum’at 14/02/2020, perkataan itu tidak sepantasnya dikeluarkan oleh K3S yang juga oknum Kepala Sekolah, karena wartawan bukanlah profesi yang ditakutkan, tetapi dijadikan mitra.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, terang Ketua AJO Indonesia Way Kanan.
Karena setiap pers dibekali Undang – Undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jika ada oknum pewarta yang menurut Kepsek meresahkan atau memeras maka silahkan saja melaporkan hal itu pada pihak kepolisian.
Tetapi jika itu berkaitan dengan pemberitaan yang menurut oknum Kepsek tidak berimbang dan menyudutkan, maka layangkan sanggahan pada rekan wartawan tersebut, tambahnya.
Masih menurut Ketua AJO Indonesia Way Kanan, oleh sebab itu pula pihak Kepsek jangan sampai menghindar dari awak media yang ingin mendapatkan informasi jelas, agar pemberitaan dapat berimbang.
Karena perkataan K3S itu sudah melecehkan serta menghina profesi jurnalis sehingga menyinggung seluruh pewarta, maka sepenuhnya kami (Pengurus AJO Indonesia) menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk menindak tegas yang bersangkutan (K3S) sesuai hukum yang berlaku, tutupnya.
(Irsyad)