Kabag Hukum HAM Kota Bogor Paparkan Keberhasilan Implementasi Perda KTR Dalam Pertemuan Advokasi Lintas Kementerian

95

berantasonline.com (Jakarta)

Bertempat di Hotel Manhattan Jakarta, Alma Wiranta sebagai Nara Sumber Lesson learn Implementasi KTR di Kota Bogor, membuat para peserta yang dihadiri oleh beberapa Kementerian/lembaga kagum dan memberikan aplus saat memaparkan tentang Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ballroom Hotel Manhattan. (30/01/20)

Alma sebagai pembicara mewakili Wali Kota Bogor Dr. Bima Arya yang tidak bisa hadir dalam pertemuan tersebut karena disaat yang sama melakukan penataan pandalisme dan patroli keliling bersama Kapolres, Dandim, Dandenpom, Kasatpol PP dan beberapa OPD Kota Bogor lainnya untuk mengawasi langsung aksi tawuran pelajar.

Alma dengan gaya santai namun lugas dalam memaparkan keberhasilan Kota Bogor menerapkan KTR.

“Kami awali implementasi Perda KTR dari diri kita sendiri sebagai masyarakat, dan sebagai pegawai ASN juga memberikan contoh disiplin tanpa merokok”, ujarnya.

Menurutnya, Wali Kota Bogor berkomitmen dengan mengajak semua masyarakat Kota Bogor, dengan dalil apapun tidak akan memberikan kelonggaran terhadap sponsor rokok dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bogor, dan pelarangan memasang reklame rokok diseluruh wilayah Kota Bogor.

Laporan dari Bapenda Kota Bogor terhadap pelarangan reklame papan rokok tidak mengurangi PAD Kota Bogor, justru malah meningkat setiap tahun seperti halnya pada tahun 2014 masih 400 Miliar sampai pada tahun 2019 menjadi 1 trilyun.

“Dari 400 miliar sejak tahun 2014 selanjutnya bertahap naik pada tahun 2019 PAD Kota Bogor meningkat hingga menjadi 1 Triliun,” ujar Alma.

Lebih lanjut Alma memaparkan keberhasilan implementasi KTR di Kota Bogor karena Pimpinan Kota Bogor khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat menjadi tauladan dengan tidak merokok baik di muka Umum maupun lingkungan kerja Pemerintahan Kota Bogor.

“Apabila ada PNS ketahuan merokok di 7 tempat yang dilarang di Kota Bogor sebagaimana ketentuan pasal 7 dalam perda No. 10 Tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 12 tahun 2009 tentang KTR akan mendapat sanksi. “Keberhasilan pelaksanaan Perda KTR bukan hanya dari ASN atau Pimpinan Kota Bogor yang memberikan kebijakan, tetapi diikuti oleh masyarakat, dan saat ini 82 persen masyarakat Kota Bogor sangat perduli dengan Kesehatan dengan melaporkan jika ada yang melanggar perda KTR” kata Alma.

Dengan perubahan Perda KTR Nomor 12/2009 sebelumnya menjadi Perda Nomor 10/2018 merupakan penyempurnaan kawasan larangan merokok di muka umum, bukan melarang secara total masyarakat merokok dan melarang usaha perdagangan rokok atau merokok, akan tetapi ditertibkan pada tempat tertentu di muka umum, tempat kerja, mall, tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat berkumpul anak-anak, angkutan umum, fasilitas olahraga dan kesehatan serta tempat yang ditentukan lainnya” tegas Alma.

(Ii Syaf)