Oknum Wartawan Bikin Resah Sekolah Agar Dihentikan

1537

berantasonline.com (Bogor)

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menanggapi informasi terkait adanya kecemasan beberapa Kepala Sekolah di Kota Bogor diantaranya SMPN.20,11, 8, 6 dan 5 oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan forum wartawan pemantau peradilan (Forwara), “benar ada informasi ke saya tentang surat yang meresahkan pihak sekolah namun sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah surat tersebut benar dibuat secara resmi dari forwara yang isinya ada 5 point ditujukan ke Kepsek SMPN.

Dengan adanya informasi tersebut tentunya perlu pendalaman apakah dapat mengganggu ketenangan bagi pihak sekolah oleh surat forwara yang dianggap terlalu masuk mencampuri urusan internal dalam mengelola kantin sekolah, jadi wajar jika pihak sekolah mempertanyakan tugas dan fungsi Forwara tersebut. Alma Wiranta sebagai Jaksa yang dipercaya sebagai Kabag Hukum dan HAM yang juga merupakan bagian tim saber pungli Kota Bogor memberikan himbauan sekaligus statemen keras terhadap praktek-praktek yang dilakukan oknum untuk menjurus pada kegiatan pemerasan dan pungli ke pihak Sekolah dengan dalih melalui praktek interogasi ke Kepsek.

Keberadaan dan keabsahan organisasi terus diselidiki salah satunya melalui PWI. Pengawasan pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat menjadi perhatian pemerintah Kota Bogor karena melalui aplikasi SIBADRA, laporan dan pengaduan masyarakat akan langsung sampai informasinya kepada Pak Wali Kota Bima Arya dan Pak Wakil Wali Kota Dedie Rahim dan pimpinan OPD Pemkot Bogor, oleh karenanya Kabag Hukum dan HAM memberikan statement tegas di ruang kerjanya kepada pelaku agar segera menghentikan hal tersebut sebelum menjadi permasalahan, Selasa (21/01)

Dalam tanggapannya Alma Wiranta meminta kepada siapapun untuk segera melaporkan ke Pemerintah Kota Bogor melalui aplikasi SIBADRA jika menemukan, mendengar dan melihat ada giat Pungli yang terjadi di lingkungan masyarakat Kota Bogor.

Seperti yang diharapkan agar masyarakat aman dan nyaman hidup di Kota Bogor, Pemerintah hadir dan melaksanakan tugas menjaga kondusifitas kegiatan, dekat melayani masyarakat dilingkungannya dan tanggap setiap adanya informasi yang meresahkan masyarakat.

“Agar warga dapat memahami bahwa pemerintah Kota Bogor terus menjaga dari praktek-praktek yang tidak dibenarkan dan mengganggu ketenangan di Masyarakat dan tentunya ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya,” ujar Alma.

Dikatakan dia, pengawasan terhadap praktek yang menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dilakukan oleh semua lapisan dan siapapun dapat melaporkan segera seperti halnya yang terjadi di beberapa sekolah yang disebutkan di atas.

“Saya menegaskan bahwa tugas pencegahan pungli di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan penguatan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tandas Alma

Dia berharap dengan pernyataan ini juga sebagai pengingat mencegah kesalah pahaman di masyarakat yang dapat berujung crash. (Lii/red.1)