berantasonline.com (Bogor)
Kekayaan alam Kabupaten Bogor khususnya Kabupaten Bogor wilayah barat yakni kekayaan alam berupa tambang yakni emas. Salah satunya hadirnya perusahaan tambang milik negara yaitu BUMN PT. Aneka Tambang (ANTAM) yang lokasinya berada di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.
Ketua LSM Madaniyah, Lulu Azhari Lucky atau yang akrab disapa Ki Jalu menilai setelah kekayaan emas tersebut dikelola selama puluhan tahun oleh PT. Aneka Tambang, dan pada akhirnya di tahun 2018 dijadikan sebagai destinasi wisata, Lulu melihat adanya penghindaran dari PT. Aneka Tambang untuk mereklamasi lokasi tambang pasca pengelolaan.
“Hal ini menurut kami ANTAM seakan-akan menghindari kewajiban untuk mereklamasi lokasi tambang pasca penambangan yang dilakukan oleh PT. Antam,” tutur Ki Jalu.
Dan menurut Lulu, PT. Aneka Tambang harusnya mentaati aturan dan perundang – undangan yang berlaku diantaranya :
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Terkait dengan praktik reklamasi pascatambang, telah diatur dalam Pasal 99 UU Minerba. Pada Pasal 99 UU Minerba tersebut diatur bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaan kewajiban ini dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang.
Selanjutnya, pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (PP 78/2010), dinyatakan bahwa pemegang IUP eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.
(Hj.Nia Kurniasih/red.1)