berantasonline.com (Sumenep)
Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Participating Intrest (PI) dari hasil Eksploitasi Migas 10 persen yang dikelola PT.WUS ( Wira Usaha Sumekar) kembali mendapat sorotan tajam.
Betapa tidak, meskipun Mantan Direktur Utama PT.WUS Sitrul Arsih Musya’i dan Mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS Taufani telah dijatuhi hukuman masing masing 1 tahun penjara tanggal 27 April 2018 lampau.
Namun siapa pelaku utama kasus hasil 10 persen yang dikelola exploitasi Migas dari PSC Santos blok Madura offshore tersebut belum diseret ke Pengadilan, ujar Ketua LSM Garda Nusantara Herman Wahyudi, SH dengan nada tanya.
Ketua Umum LSM Garda Nusantara kepada berantasonline.com mengatakan, alangkah baiknya bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali kasus tersebut sehingga terang benderang. (Imam/red.1)