berantasonline.com (Jakarta) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at dinihari (10/1) resmi menahan Wahyu Setiawan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wahyu setiawan berhasil diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu lalu (8/1) bersama Mantan Anggota Bawaslu ATF beserta HAR dan SAE (swasta).
Setelah diperiksa secara intensif oleh Penyidik KPK, akhirnya Wahyu Setiawan di borgol dan digiring ke Kamar Tahanan KPK untuk dijebloskan dalam tahanan selama 20 hari kedepan untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam Konferensi Pers, Kamis (9/1) Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar didampingi PLT. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Penangkapan tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019 -2024, barang bukti berupa mata uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang Dollar Singapur dan Buku Rekening.
Diperoleh keterangan bahwa tersangka Wahyu Setiawan diduga meminta dana Operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Kader PDIP Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) setelah meninggal dunianya mendiang Nasyaruddin Kiemas. (bust)