berantasonline.com (Depok ) – Guna mengatasi kemacetan dan kesemerautan jalan raya, DPRD Kota Depok, Rabu (08/01), mengesahkan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No. 2 tahun 2012 tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, Raperda ini merupakan hasil usulan tentang Penyelenggaraan bidang berhubungan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok. “Setelah disahkan Raperda ini akan dibahas di panitia khusus (Pansus),” kata Yeti, Kamis 9 Januari 2020.
kerja pansus nantinya akan mengevaluasi hasil pengesahan raperda itu untuk nantinya diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Depok sebagai mekanisme pelaksanaannya. “Ada beberapa masukan untuk pansus nanti, diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok,” katanya.
Dikatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik.
“Secara otomatis harus dibarengi oleh penyediaan sarana, pemerintah daerah harus menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” ujar Yeti.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan dalam upaya implementasi aturan tersebut.
“Tahapan-tahapan itu akan dilakukan selama dua tahun, jadi sejak ditetapkan oleh DPRD, satu tahun ini kita mulai susun perwalinya. Kemudian di tahun berikutnya sosialisasi, pendampingan dan sebagainya,” kata Dadang.
Dikatakan, implementasi aturan ini merupakan upaya membangun peradaban sehingga memerlukan tahapan yang panjang. “Yang penting nanti muncul keteraturan di tengah warga, jangan sampai adanya aturan ini jadi malah memberatkan,” kata Dadang.
Ia pun berjanji akan membenahi penyediaan transportasi publik di Kota Depok, “Kita terus membenahi angkutan kota, mulai dari JR Connection yang sedang kita bangun, angkutan poin to poin dan angkutan ber AC, itu yang sedang diprioritaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Depok,” imbuhnya.
Raperda ini disahkan bersama tiga raperda lainnya yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, Pajak dan Retribusi RSUD, dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.
(Hudori/Sam)