Insan Pers Kembali Terancam, Kantor Biro Jabarnews.com Cianjur Diserang

86

berantasonline.com (Bogor) – Jiwa insan Pers kembali terancam, tindakan kriminal terjadi di Kantor Biro Cianjur Media Jabarnews.com di Kampung Warungkiara RT 03 / RW 09, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur, Selasa (24/12) dini hari pukul 02.00 Wib, diserang secara brutal oleh dua orang tak dikenal.

Mamat staf kantor Jabarnews.com dalam keterangannya mengatakan, ketika itu kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor metic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi. Tanpa basa basi langsung menghajar mendorong staf hingga terpental menabrak pintu.

Selain membabi buta kedua pelaku juga merusak sejumlah barang kantor termasuk merusak tembok ruangan kantor. Parahnya lagi, staf juga tidak luput dari serangan dengan dihajar pelaku yang belum dikathui identitasnya.

Pihak kepolisian mengeetahui kejadian tersebut segera melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan dari saksi korban di kantor biro Cianjur media Jabarnews.com.

Kuat dugaan perbuatan berutal kedua pelaku terencana, pasalnya ketika datang ke TKP kendaran motor Beat mereka tidak menggunakan plat nomor polisi, motif ini dengan tujuan untuk menghindari identifikasi jejak pelaku ketika polisi melakukan pengusutan dalam penagakan hukum.

Padahal, polisi banyak tehnik untuk mengungkap suatu perkara, apa lagi sekarang polisi cukup canggih dan profesional mengungkap suatu peristiwa pidana, ini tergantung proses penyelidikan dan penyidikan pihak berwenang yang sedang berproses.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menanggapi tindakan berutal tersebut mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penyerangan kantor media Jabarnews.com, perbuatan main hakim sendiri tanpa melalui prosedur hukum tidak dibenarkan, negara kita negara hukum semua tindakan yang merugikan ada kaidah dan norma hukumnya.

Wartawan dilindungi dengan UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999. Artinya kalau ada para pihak atau pribadi yang merasa dirugikan ada ruang melakukan hak jawab secara tertulis kepada media yang bersangkutan atas pemberitaan sebagai produk jurnalistik.

Bila media yang bersamgkutan tidak memenuhi hak jawab atau koreksi, langkah selanjutnya bisa mengadukannya ke Dewan Pers, itu runutnya bila dirugikan atas pemberitaan pers, tidak main hakim sendiri karena pers di republik ini adalah pilar demokrasi ke 4 setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

(Sam)