Kades Sukaraja Dijabat PAW Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Lintas Daerah

berantasonline.com (Bogor) – Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Bogor, yang ditinggalkan oleh Dede Iskandar karena meninggal dunia, pelayanan dan roda pemerintahan dijabat oleh PLH Muhamad Iskandar, notaband Sekdes desa setempat.

PLH jabatan Kades Sukaraja dijabat untuk beberapa hari ke depan sambil menunggu SK PJS dari Pemda Kabupaten Bogor, dalam hal ini Camat Sukaraja Drs. Makmun Nawawi, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.

Ketua BPD Desa Sukaraja Yayat Suyatna dalam keterangannya kepada berantasonline.com, Jumat (20/12) menyebutkan, kami pihak BPD sesuai aturan akan menyikapi kekosongan jabatan Kades karena ditinggal meninggal dunia oleh pejabat sebelumnya Dede Iskandar, yaitu akan rapat pleno, bersurat kepada Camat agar jabatan kades diisi oleh pejabat sementara.

UU, PP dan Perbup telah mengatur ruang regulasi apabila seorang Kades meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit permanen dan terkena hukuman pidana lima tahun lebih yang inkrah, ujar Yayat Suyatna.

M. Iskandar sebagai pelaksana harian selanjutnya akan menjabat PJS Desa Sukaraja untuk beberapa bulan ke depan, ia akan melaksanakan Pilkades kembali sebagai penanggun jawab pemerintahan desa, demi pelaksaan program pembangunan dan pelayan publik sehingga tidak ada kekosongan jabatan pemerintahan desa setempat.

Waktu bertemu Camat Sukaraja saat melayad di rumah duka Dede Iskandar hari Rabu lalu, Camat Drs. Makmun Nawawi sudah memerintahkan agar saya kembali menjabat PJS untuk menjalankan roda pemerintahan hingga terpilih Kades defininitif, ujar M.Iskandar kepada berantasonline.com menirukan uacapan camat.

Seperti diketahui bahwa Kades terpilih Desa Sukaraja Dede Iskandar meninggal dunia beberapa jam setelah dilantik Bupati Bogor Ade Yasin sebagi Kades di Pendopo Kabupaten Rabu (18/12) lalu.

Hendaya Kasie Pemerintahan Kecamatan Sukaraja ketika dikonfirmasi melalui whatsApp menyebutkan, semua akan mengacu pada aturan yang ada, yakni pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) setelah ada pelantikan pejabat yang tidak menjalankan tugasnya karena sakit, meninggal dunia, tersangkut hukum yang inkrah.

(Sam)