berantasonline.com Bogor
Masih munculnya tindakan nekat oknum Kepala SD di Kota Bogor yang menahan ijazah siswanya akibat tidak melunasi tunggakan sumbangan pasca kelulusan, menuai kritik dari Anggota DPRD Kota Bogor.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardhana saat dijumpai berantasonline.com diruang kerjanya, Senin (16/12) mengingatkan bahwa pihak sekolah wajib memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik dengan sebaik baiknya termasuk menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus.
“Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik. Jika ada penahanan ijazah, maka akan
dikenakan sanksi,” ujar Eka Politisi dari Partai Golkar.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi telah tegas melarang pihak sekolah yang menahan ijazah dengan alasan apapun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 1 Ayat 2 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019.
(Ii/Wan)