Pembangunan Pasar Batuan Sumenep Terhenti. Pemilik Lahan Robohkan Tembok Pagar

274

berantasonline.com JAWA TIMUR

Pembangunan Pasar Kecamatan Batuan Kab. Sumenep-Madura terkendala sengketa lahan kepemilikan lahan.

Proyek pembangunan pasar yang sedang berlangsung itu, dihentikan oleh pemilik lahan. Saat ini proyek tersebut sudah mulai dikerjakan, namun pembangunan pagar yang diklaim masuk kedalam lahan pasar rupanya masih bersengketa.

Masalah lahan tersebut saat ini menjadi sorotan anggota Komisi II DPRD Sumenep. Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pekerjaan proyek bernilai miliaran tersebut.

Namun, pembangunan proyek itu terkesan tidak transparan. Sehingga menuai persoalan dari Anggota Komisi II DPRD yang menyatakan tidak tahu menahu tentang perencanaan dan anggaranpembangunan itu.

“Dari perencanaannya sampai hari ini, saya kan tidak tahu, saya baru tahu setelah pembagunan pasar tersebut, bermasalah atas kemilikan lahanya, ” kata A. Zubaidi,

Ketua Komisi II DPRD Sumenep pada saat penyampianya pada media saat melakukan Sidak, Selasa, 10 Desember 2019.

Politisi senior itu berdalih, karena baru diminta menjabat sebagai Ketua Komisi II. Dirinya mengaku mengerti rencana pembangunan setelah berpolemik. “Saya ini kan baru jadi Ketua Komisi II, dulu kan 10 tahun di Komisi IV,” ungkapnya.

Sebenarnya Subaidi tidak tahu anggaran pembangunan pasar tradisional tersebut. ” Saya pribadi tidak tahu , ini butuh informasi dari berbagai pihak,” tegasnya. Sejak beberapa waktu yang lalu wakil rakyat di kursi DPR menyetujui dengan pembahasan APBD 2020.” Namun saya masih belum melakukn pengecekan APBD 2019, termasuk realisasi anggaran.

Karena beberapa waktu yang lalu kami disibukan dengan pembahasan APBD 2020, saya masih baru masuk belum pernah bertemu,” jelasnya.

Untuk diketahui, kepemilikan lahan yang disetujui akan dibangun pasar tradisional di Kecamatan Batuan yang disetujui. Sebab, tanah tersebut adalah milik R. Soehartono. Bukti kepemilikan itu dibuktikan dengan akte jual beli dan hasil putusan PTUN dan putusan dari PN Sumenep.

Tembok pembatas pembangunan pasar tradisional kecamatan Batuan, Sumenep dihancurkan oleh pemilik lahan.

R. Soehartono, sebagai putra sulung mantan Bupati Sumenep, R. Soemar’oem selaku pemilik lahan mendatangi lokasi pembangunan pasar tersebut, Selasa (10/12/2019) bersama dengan kuasa hukumnya, Kamarullah, SH.

Setelah sampai di lokasi, pemilik lahan merobohkan pagar pembatas area pasar dengan dibantu oleh kerabat R. Hartono. Saat kejadian, para pekerja dari pihak kontraktor akhirnya menepi.

Lahan yang dibangun itu, seluas 1,5 hektare dialokasikan milik R. Soehartono. Bersama kuasa hukumnya, Kamarullah, SH, menunjukkan semua dokumen sebagai bukti kepemilikan atas pendapat dan anggota DPRD Sumenep yang sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kamarullah, SH menjelaskan, kliennya memiliki bukti autentik terkait kepemilikan tanah tersebut.Salah satunya akte jual beli nomor 208/01 / AJB / VII / 1995 tanggal 3 Juli 1995. Pengumuman data fisik dan data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s / d 457/2001 tanggal 15 Maret 2001. Putusan PTUN Surabaya Nomor: 36 /G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014.

Selain itu, putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207 / B / 2014 / PT.TUN.SBY tanggal 8 Desember 2014. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 238 K / TUN / 2015 tanggal 8 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01 / PDT.G / 2015 / PN.Smp tanggal 4 Juni 2015. Dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 628 / PDT / 2015 / PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kepala Disperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra, menerima bahwa itu sudah dibeli dari warga atas nama RB. Mohammad Zis, pada tahun 2018.

“Pembelian tanah itu sudah sah. Bukti pembelian ada. Sertifikat kepemilikan dan bukan tanah sengketa, ”katanya. Agus meminta kepada pihak terkait agar tidak menghalang-halangi pekerjaan pembangunan pasar rakyat tersebut.

“Sebelum ada gugatan hukum, boleh-boleh saja dilakukan pembangunan. Sudah nanti sudah ada putusan, ya kita mau, ”tukasnya.

(Bakri/Imam)