Kampus STISIP Syamsul ‘Ulum Sukabumi dan LL Dikti Nyatakan Ijazah S1 Eka Wardana Sah

506

berantasonline.com (Bogor) – Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Syamsul ‘Ulum Sukabumi bersama LL Dikti Wilayah IV Jawa Barat telah melakukan klarifikasi dan verifikasi ijazah Eka Wardana yang ramai diberitakan dugaan adanya ijazah palsu Eka Wardana yang bergelar SIP.

Setelah melalui klarifikasi dan verifikasi, STISIP Syamsul ‘Ulum Sukabumi bersama LL Dikti Wilayah IV Jawa Barat menyatakan Eka Wardana adalah benar mahasiswa STISIP Syamsul ‘Ulum Sukabumi yang lulus tahun 2006 dan menyatakan ijazah S1 Eka Wardana Sah secara hukum.

Berita acara Verifikasi Ijazah Eka Wardana ditandatangani pada tanggal 29 Nopember 2019 dari pihak LL Dikti Wilayah IV Agus Supriatna, S. Sos, MSi dan Agus Gumilar, ST, M. Kom. Sementara dari pihak STISIP Syamsul ‘Ulum Sukabumi ditandatangani oleh Aang Rahmatulloh, SIp, MM, MSi, sebagai Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan Helmygia Meisa, S. Kom, SIp sebagai operator PDDIKTI Perguruan Tinggi.

Selain itu, pihak kampus STISIP Syamsul ‘Ulum Sukabumi juga mengeluarkan Surat Keterangan dengan nomor : 201/B.10/STISIP-SU/XII/2019 pada tanggal 7 Desember 2019. Dalam surat keterangan tersebut Ketua STISIP Syamsul ‘Ulum Sukabumi Dra. Hj. Fatmawati Puan Upa, MM menerangkan nama Eka Wardana yang lahir di Bogor, 15 Februari 1972 dengan nomor induk mahasiswa 02010254 adalah Benar mahasiswa pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Syamsul ‘Ulum Sukabumi dan dinyatakan lulus pada tahun 2006.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Eka Wardana, Herdiyan Nuryadin SH. MH saat konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Jl Cikurai Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Senin (9/12/2019.

Kuasa Hukum Eka Wardana, Herdiyan Nuryadin SH. MH menerangkan klainnya merasa dirugikan dengan maraknya pemberitaan dugaan ijazah palsu. Untuk itu, pengacara Eka Wardana akan segera melaporkan inisial DK dan media onlinya kepihak Dewan Pers dan Kepolisian.

“Kami sudah memiliki bukti pemberitaan yang menyudutkan klain kami dan segera melaporkan ke Dewan Pers dan Kepolisian,” ujar Herdian.

Bahkan kata Herdian pihak kampus STISIP Syamsul ‘Ulum Sukabumi merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. “Pihak kampus STISIP Syamsul ‘Ulum Sukabumi akan menguaskan kepada kami untuk melaporkan saudara DK dan medianya kepada pihak berwajib. Kami akan menuntuk secara hukum baik pidana maupun perdata,” Jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Tauhid J Tagor mengungkapkan proses di internal partai Golkar baik DPD Jawa Barat dan DPP pusat terkait ijazah akademik Eka Wardana sudah tidak ada masalah.

“Saya tegaskan Saudara Eka Wardhan telah membuktikan keabsahan ijazah Akademik Sarjananya, terkait ada orang yang masih mempermasalahkan ijazah sarjana keabsahan Eka Wardana biar proses hukum. Intinya DPD Golkar Kota Bogor tetap pada proses hukum praduka tak bersalah,” tegas Tagor. (Nan)