DPRD Kota Bogor Setujui Usulan 13 Raperda Baru

223

Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah ( Raperda) diusulkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2020 Kota Bogor telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor (Selasa.26/11/2019)

Kepala Bagian Hukum dan HAM yang mengawal usulan pembentukan Perda, Alma Wiranta, menyampaikan, dari 18 raperda yang diusulkan oleh 7 instansi di Pemkot Bogor, dalam pembahasan dengan Bapemperda berhasil disepakati 13 raperda yang masuk promperda tahun sidang 2020. Menurut Alma, beberapa raperda yang di drop tersebut belum dipahami oleh Bapemperda dan rekomendasi berupa kajian investasi sehingga masih dimungkinkan masuk ke dalam perubahan promperda tahun 2020.

Dari 13 Raperda yang disepakati, 4 raperda inisiatif dari DPRD diantaranya Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Penyelenggaraan dan perlindungan Disabilitas, Pencegahan dan Penanggulangan LGBT dan Raperda Kota Bogor sebagai Kota HAM. Sedangkan 9 Raperda yang diusulkan Pemkot Bogor adalah Perubahan Perda No. 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Perumda BPR Kota Bogor, Pertanggungjawaban APBD 2019, Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan Perda No. 3 tahun 2013 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, perubahan APBD 2020, APBD 2021, penyertaan Modal kepada Perumda PPJ serta Raperda pencabutan Perda Kota Bogor.

“Kami mengusulkan 1 Raperda yang mencabut 9 Perda, hal ini sebagai amanah Presiden Jokowi, agar omnibus law (menyederhanakan aturan) dan review atas perda yang sudah tidak perlu,” ujar Alma saat ditemui di Kantor DPRD setelah rapat Paripurna, Bogor.

“amanat Presiden Jokowi agar tidak banyak menciptakan aturan menjadi pedoman Pemkot Bogor bersama Bapemperda DPRD saat menyepakati 13 Raperda tersebut,” ucap Alma.

Insya Allah 13 raperda yang telah dibagi dalam 3 kali sidang itu bisa rampung pada tahun 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor juga mengatakan, sangat berterima kasih atas usulan inisiatif dari DPRD Kota Bogor yang diajukan dalam Propemperda 2020 terkait Raperda Kota Bogor sebagai Kota HAM dan Raperda Perlindungan Disabilitas, karena hal tersebut sebagai penunjang penilaian Kota Bogor dalam kegiatan internasional melalui Festival HAM tahun 2021 di Kota Bogor” pungkas Alma.