Menjelang 20 tahun insan Pers Indonesia memperoleh kemerdekaan mereka secara utuh. Kehadiran pasal 28 F UUD 1945 melalui amandemen kedua dan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada tanggal 23 September 1999, setelah diresmikan Presiden RI ketiga, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng- memberikan insan Pers kepastian dan jaminan penuh atas kebebasan itu.
Kini, dunia Pers Indonesia berada di ambang pintu memasuki Era Revolusi Industri 4.0. Menurut hemat saya, sudah waktunya kemerdekaan itu dievaluasi agar kebebasan tersebut tidak keblablasan dan berbalik menjadi malapetaka. Kita ketahui bersama, kebebasan sendiri sukar membawa berkah namun sering membawa bencana.
Kekuatan Pers terus bertumbuh seiring berkembangnya media teknologi dan dunia digital. Sejauh mana akses teknologi dan transaksi informasi bisa dijangkau manusia, sejauh itu pula kapasitas Pers bisa bekerja menjamah mereka. Sehingga, otoritas atas kekuatan itu tidak boleh jatuh di tangan yang salah. Bisa saja nanti digunakan untuk kepentingan yang sesat oleh segelintir massa -politik dan industrial adalah yang paling berbahaya.
Kekuatan Pers seyogianya digunakan untuk memperjuangkan keadilan, kebenaran dan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai amanat UU Pers pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 Tiga Pilar utama penyangga Pers (idealisme, komersialisme, profesionalisme) harus dijalankan secara seimbang dan tidak boleh berat sebelah. Karena ketiganya saling berkesinambungan menyokong kehidupan dan kesejahteraan Pers di Indonesia.
Data yang saya rangkum saat ini, ada 157 Juta media online di dunia. Di Indonesia sendiri tercatat ada 100 juta orang pengguna smartphone berdasarkan data tahun 2018. Sedangkan data dari Nielsen Media research, total keuntungan iklan yang bersebaran di Indonesia pada tahun 2014 berjumlah 47 Triliun. Jatah kue iklan itu hanya didominasi oleh perusahaan media besar. Sedangkan media online sangat susah untuk menyicip kue iklan itu.
Sejumlah masalah yang dihadapi media online saat ini, adalah koneksi internet di Indonesia masih lambat untuk mendukung pergerakan media online yang menuntut kecepatan dalam memuat berita; masih banyaknya jurnalis yang tidak menguasai teknologi untuk mendukung aktivitas peliputan; dan jurnalis saat ini banyak yang dituntut hanya mengejar kue iklan tanpa mempertimbangkan kualitas dan kevalidan informasi di dalam beritanya.
Kedepannya wartawan harus semakin meningkatkan kualitas dirinya jika tidak ingin tergerus zaman. Jangan hanya bersaing pada tingkat siapa yang paling cepat menaikkan berita. Wartawan harus terus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, dengan menjadikan venfikası sebagai hal yang utama. Dalam situasi apapun Jurnalisme wartawan tidak boleh mati, sekalipun jurnalisnya berpindah platform media.
Selain itu, faktor komersialisme membuat banyak jurnalis dilema. Di sisi lain mereka dituntut untuk terus berpegang pada prinsip dan kaidah Jurnalisme, di sisi lain media mereka akan hilang dani pasaran jika tidak mengikuti kebutuhan pasar.
“Ini membuat dilema. Selain harus memberi informasi sesuai kaidah jurnalistik, media harus juga melihat sisi bisnis. Jika tidak, media itu bisa mengalami kebangkrutan. Seperti yang dialami oleh NET TV baru-baru ini. Kita tahu kualitas media ini, bermutu, tidak sensasional, tidak lebay, tidak provokatif dan punya konten yang berkualitas. Tapi kenyataannya, mereka saat ini mengalami masalah keuangan. Media seperti ini yang harusnya kita pertahankan,” nilainya.
“Tantangan jurnalis di era digital adalah bagaimana berita para jurnalis bisa meneduhkan dan tidak memprovokasi. Informasi yang diberikan harus jelas dengan narasumber yang kredibel dan prinsip Jurnalismenya harus bisa diseimbangkan dengan sisi bisnis media. Perjuangan AJl soal itu masih koma dan belum titik.
Menyarankan kepada seluruh pekerja media agar semakin berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial dan memahami dasar aturannya. “Kami punya pengalaman pribadi dengan UU ITE. Kasus itu merepotkan kami selama berbulan-bulan. Oleh karena itu, jangan sampai kebebasan yang Pers miliki saat ini digunakan dengan semena-mena sampai keblablasan. Kalau mau muat berita yang menuding sesuatu, syaratnya harus ada konfirmasi yang jelas dan benar.” Rine.
Kesimpulan yang bisa dipetik penulis dari pembahasan tersebut adalah, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik merupakan marwah inti dari Jurnalisme. Jika masing-masing insan Pers bisa memahaminya secara mendalam, komprehensif dan mampu mengaplikasikannya dalam aktivitas redaksinya setiap hari, maka itu bisa meminimalisir hingga mencegah keblunderan yang bisa mencoreng wajah Pers di Indonesia.
Di tengah keleluasaan yang dimiliki insan Pers saat ini, awak media tidak boleh tergoda dengan keuntungan sesaat yang bisa merusak cara berpikir dan akal sehat. Kehormatan, kejayaan dan kekayaan merupakan bagian dari profesi ini.
Jangan sampai salah satunya membuat Pers lupa diri, angkuh dan menganggap diri paling tinggi di antara profesi yang lain. Berpeganglah terus pada marwahnya Jurnalisme dan itu akan membawa kita pada puncak profesi ini.
Namun begitu, tentu saja tidak bisa pungkiri akan selalu ada oknum-oknum yang secara sadar dan sengaja menjadikan profesi jurnalis sebagai alat kepentingan. Merekalah musuh kita bersama. Kita lawan dengan akai sehat dan karya, bukan dengan kekerasan semata. Karena Jurnalisme punya cara mainnya sendiri. (Untung Bachtiar, SE*)
*Penulis adalah Direktur Bisnis Radar Bogor / Pemred Radar Sukabumi 2009 – 2016.
( Materi di sampaikan di cara Sarasehan Pers dan Dinamika Pembangunan yang diselenggarakan Badan Koordinasi Wartawan Media Online Wilayah 1 Bogor Jawa Barat, Cimalati, Sukabumi, 22 – 23 Nopember 2019)