berantasonline.com (Bogor) – Berkaitan Pilkades curang, di Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Bogor, empat orang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor, Sabtu (16/11).
Keempat orang yang menjalani pemeriksaan tersebut antaralain Ketua Pilkades Abdul Azis, Dede Aminah istri dari sang petahana (incumbent) calon No.01, Ust Udin dan Priyanta. Pemeriksaan keempat orang tersebut untuk melengkapi berkas atas ditemukannya seorang berinisial HSR, Joki Pilkades untuk kemenangan calon petahana, Jejen, pada Pilkades 3 Nopember 2019 lalu.
Jhon P. Simanjuntak, SH, MH, penasehat hukum Lilis Saodah, calon kades No.02, menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Bogor untuk melengkapi berkas atas kecurangan pesta demokrasi rakyat Cadasngampar, dimana HSR mimilki KTP dengan alamat Jl Kenongo, RT 01/ RW 09, Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, ia menggunakan surat undangan hak pilih orang lain (joki) di Dapil II KPPS Pilkades Cadasngampar.
Ketua Pilkades Cadasngampar Adul Azis di Mapolres Bogor kepada wartawan mengakui pemeriksaannya hari ini untuk kedua kalinya, pertama dia dimintai keterangan di Polsek Sukaraja, setelah HSR ditangkap karena melakukan perbuatan joki Pilkades untuk kemenangan No. 01 Jejen sang petahana.
Sementara Dede Aminah istri dari Jejen sang incumbent, ia diperiksa karena memberikan surat undangan memilih di TPS, menyuruh orang lain agar calon No. 01 menang sehingga calon No. 02 Lilis Saodah kalah tipis 15 suara, ini yang diketahui belum yang tidak diketahui, tergantung perkembangan penyidikan polisi.
Semua akan terungkap ketika pemeriksaan polisi siapa saja yang terlibat dalam Pilkades, baik dari oknum perangkat Desa hingga kebawah tingkat RT RW dan LPM. Sejauh mana tingkat netralitas Panitia Pillkades Cadasngampar dalam menjalankan tugas pesta demokrasi, jurdil dan luber, ujar Jhon Piter.
Ustadz Udin dimintai keterangannya karena dia sebagai Panitia Pilkades Cadasngampar, ia memberikan surat undangan memilih kepada Dede Aminah, istri Jejen sang petahana sebelum Pilkades berlangaung, dititik itulah Dede Aminah istrinya Jejen menyalah gunakan surat undangan yang bukan hak untuk memilih dalam hal ini Joki HSR, padahal dia bukan penduduk Cadasngampar, ujar Lilis Saodah.
Kalau Saksi Priyanta, dia melihat HSR mencoblos di Dapil II memakai topi dan menyaksikan waktu ditangkap dan kemudian joki tersebut diserahkan ke polisi. Seperti diketahui proses keberatan sengketa Pilkades Cadasngampar ini telah dilakukan mediasi dari Panitia tingkat Desa hingga ke tingkat Kecamatan Sukaraja namun tidak menemukan kata sepakat alias buntu, sehingga akan dilakukan mediasi tingkat Kabupaten Bogor.
Sekda sebagai Ketua dan Bupati Bogor Ade Yasin akan mengambil keputusan atas sengketa Pilkades Cadasngampar, No.02 Lilis Saodah akan mengikuti aturan apapun keputusannya dan akan terus berjuang.
“Kita lihat nanti Bupati Bogor bijak tidak kalau tidak juga toh proses Pidana soal joki berjalan di Polres Bogor. Ruang lain yaitu di PTUN, kami pihak 02 cuma menyarankan agar Bupati Bogor tidak gegabah menetapkan pemenang calon kades Cadasngampar, karena cukup banyak menyimpan bukti kecurangan pilkades,” ujar jhon Piter.
(SAM)