Dijebak Pemilik Transaksi Jual Beli Motor Dengan COD, 2 Bangsat Motor Ditangkap Polisi

385

berantasonline.com (Bogor) – Dua orang bangsat sepeda motor ditangkap polisi setelah terjebak menjual barang bukti hasil curiannya melalui Facebook dengan cara COD ( Cas Of Delivery), kedua tersangka RZ (23) dan BK (22).

Paur Humas Polresta Bogor Ipda Desti Iryanti, SE, dalam keterangannya menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika sang pemilik motor M Fadli (23) melaporkan sepeda motornya merek Honda No Pol 3748 ER, ketika itu motor tersebut diparkir di tempat kerjanya Jl Empang Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (14/11), pukul 01.00 Wib.

Pada hari itu siang hari M.Fadli memarkir motornya ditempat kerjanya siang hari ia lupa tidak mencabut kontaknya, setelah sore hari pukul 04.00 Wib korban keluar ke halaman parkir ternyata apes motor kesayangannya raib digondol maling.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap Reskrim Polsek Bogor Selatan

Dengan kejadian itu korban M. Fadli melapor ke Polsek Bogor Selatan. Kapolsek Bogor Selatan Kompol Indrat Riyani S, SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M. Johan SE, dan tim melakukan pengecekan TKP untuk melalukan penyelidikan guna pengusutan lebih lanjut.

Pada malam harinya pukul 20.00 Wib korban M. Fadli melihat motornya dijual melalui akun Fecebook dengan cara COD, tak membuang waktu korban segera menjalin komunikasi dengan kedua pelaku untuk transaksi jual beli, terjadi tawar menawar sehingga disepakati mereka janjian bertemu di Jl Sholeh Iskandar Bogor, untuk melakukan transaksi langsung.

Saat bersamaan korban M.Fadli melakukan komunikasi dengan Reskrim Polsek Bogor Selatan, tanpa buang waktu petugas yang menerima laporan meluncur ke jalan tersebut, kedua tersangka tak berkutik digelandang ke kantor Polisi berikut BB sepeda motor milik korban.

Kedua tersangka RZ dan BK dijebloskan ke sel tahanan, mereka berdua dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, ujar Ipda Desty Iryanti.

(SAM)