berantasonline.com (Jakarta) – Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Jan S Maringka atasnama Jaksa Agung RI dalam surat edarannya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia Nomor R.1771/D/Dp/11/2019 tanggal 14 November 2019 bahwa dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah agar tidak melayani dan memberikan fasilitas segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intimidasi /intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dilapangan dilingkungan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh oknum Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/Pegawai Kejaksaan atau pihak lain yang mengatasnamakan personil kejaksaan RI.
Segera melaporkan kepada Pimpinan Kejaksaan RI mengenai adanya upaya permintaan/intimidasi/intervensi melalui hotline laporan pengaduan (150227) atau Adhyaksa Command Centre (WA 081318542001 – 2003 atau Aplikasi Pro Adhyaksa (dapat diunduh) di google playstation untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan.
Diharapkan pegaduan disertai dengan data dan identitas pelapor identitas terlapor kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan. Kami akan melindungi tegas Jaksa Agung Muda intelijen kerahasiaan identitas pelapor sepanjang laporan dilakukan dengan itikad baik sesui dengan ketentuan yang berlaku.
Dibagian lain surat edaran, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menegaskan, pimpinan Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolirir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI.
Presiden RI dalam pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan.Daerah (Forkopimda) di Sentul Internasionl Convention Centre Bogor tanggal 13 November 2019, masih ada terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum termasuk oknum Kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan investasi didaerah.(nan/red.1)