Mediasi Sengketa Pilkades Buntu, Bupati Bogor Diminta Tidak Menetapkan Petahana Pemenang

1916

berantasonline.com (Bogor) – Mediasi sengeketa Pilkades Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Bogor, kembali tidak ada kata sepakat alias buntu, antara Calon No.02 Lilis Saodah yang dicurangi bersama Tim Penasehat Hukum dengan Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Sukaraja, Bogor, Selasa (12/11).

Mediasi sengeketa Pilkades Cadasngampar yang digelar di Aula Kecamatan Sukaraja, berlangsung tertutup awak media tidak diperkenankan meliput acara mediasi berlangsung di lantai dua, dengan akses pintu masuk terkunci rapat, publik tidak diperkenankan menyaksikan jalannya sengketa keberatan pesta demokrasi rakyat Cadasngampar.

Seusai mediasi berlangsung Jhon P. Simanjuntak, SH, MH, penasehat hukum Lilis Saodah kepada wartawan mengatakan, dengan tidak adanya kata sepakat atas sengketa ini, itu artinya kasus Pilkades Cadasngampar akan diselesaikan di Pemda Kabupaten Bogor, Sekda sebagai Ketua Panitia Kabupaten bersama Bupati Bogor Ade Yasin harus memberi atensi khusus atas kecurangan Pilkades tersebut.

Titik krusial ada di Dapil II karena didapil tersebut terjadi selisih 15 suara, kami memberi ruang agar dapil tersebut dilakukan pemilihan ulang, namun pihak Kecamatan Sukaraja tidak memiliki kewenangan memutus, adanya di Kabupaten karena kecamatan hanya sebatas mediator tidak punya kapasitas, itu jawab Camat Sukaraja, Drs. Makmun Nawani, ujar Jhon Piter.

Jhon P Simanjuntak SH, MH, menyayangkan pernyataan Camat Sukaraja Drs. Makmun Nawawi yang tidak menjaga kondusifitas dengan mengatakan bahwa, sudahlah pihak colon No.02 Lilis Saodah mengakui saja kekalahan. Ini jadi bias dan saya coba tantang, kata Jhon P Simanjutak, seandainya pemilihan di Sukaraja saya membawa penduduk orang dari luar, dari Jakarta sebagai joki, mereka memilih menggunakan hak suaranya apa boleh tanya Jhon piter kepada Camat. Camat mengakui bahwa itu tidak boleh, camat mengakui ada kesalahan dibawah saat Pilkades berlangsung.

Hal tersebut dikatakan Jhon Piter karena akibat dari Terstruktur, Masif dan Sistimatis (TSM) oleh pihak calon No. 01 curang, sehingga mengakibatkan selisih 15 suara di Dapil II. Itu terbukti dari terjadi tindak pidana perjokian yang sekarang proses hukumnya sedang berjalan di Polres Bogor, ujar Jhon Piter.

Kami Tim Penasehat Hukum No.02, lanjut Jhon Piter, meminta Bupati Bogor Ade Yasin untuk tidak gegabah menetapkan calon petahana Jejen sebagai Kades Cadasngampar. Proses Keberatan atas kecurangan mulai dari tingkat Desa hingga ke tingkat Kecamatan sampai nanti tingkat Kabupaten masih berjalan, itu dasar pertimbangan kami kepada Bupati Bogor Ade Yasin.

Kenapa demikian, karena kecurangan TSM Pilkades Desa Cadasngampar dimulai dari hasil penetapan hasil suara Pilkdes Desa Cadasngampar oleh Panitia tingkat Desa. Proses Pidana masih berjalan, selain itu kami pihak No.02 akan melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kami yakin dengan bukti yang kami miliki sangat optimis No. 02 Lilis Saodah bisa menang, kami tidak akan buka dipublik buktinya karena itu akan jadi amunisi di pengadilan nanti, beberapa kali pengalaman kami menangani kasus serupa.

Dengan begitu, kami akan melayangkan keberatan hasil Pilkades curang ini ke Bupati Bogor Ade Yasin dan kepada DPRD Kabupaten, agar betul betul dipertimbangkan secara matang siapa yang berhak ditetapkan jadi Kades Cadasngampar, jangan sampai pesta rakyat ini ternodai, jadi rusak tatanan sistem berdemokrasai bangsa kita, tercendra oleh kecurangan oleh pihak petahana jejen, kata Jhon Piter.

Hadir pada acara mediasi sengketa Pilkades tingkat Kecataman Sukaraja antaralain Kapolsek, Koramil, Panitia Pilkades Cadasngmpar, BPD, pejabat Kades Cadasngampar dan Tim Penasehat Hukum No.02 dikomdani Jhon Piter Simanjuntak SH, MH. Mediasi berjalan sangat alot, ditambah lagi Perbub yang mengatur regulasi Pilkades tidak punya ketegasan atas sanksi keterlibatan oknum di perangkat desa, RT RW, LPM, Kader Posyandu, yang ikut memihak petahana, sehingga unsur politisnya cukup kental ujarnya.

(Sam)