berantasonline.com (Bogor) – Lilis Saodah Calon Kades No. 02 , Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan tegas meminta Bupati Bogor Ade Yasin dan Panitia Pilkades Kabupaten agar mendiskualifikasi Calon Kades No. 01 Jejen, sang petahana.
Pernyataan tersebut disampaikan Lilis Saodah kepada wartawan seusai mengadiri Sidang Mediasi dengan calon No. 01 Jejen, yang dipimpin Ketua Panitia Pilkades Abdul Aziz, BPD, Pejabat Kades Solehudin, di Aula Desa Cadasngampar, Sukaraja, Bogor, Jumat ( 08/11).
“Saya minta kepada Ibu Bupati Bogor Ade Yasin agar memperhatikan rakyat Cadasngampar yang dizolimi hak berdemokrasinya, ini satu pembelajaran Pemerintahan Desa, Panitia Pilkades agar netral dimulai dari tingkat RT, RW, Kader Posyandu, TP PKK, LPM, BPD, P3N, bila hal tersebut dibiarkan rawan gesekan terhadap akar rumput dibawah”, ujar Lilis Saodah.
Dalam berita acara Sidang Mediasi yang ditandatangani Ketua Panitia Pilkades, Abdul Aziz dan Pejabat Kades Solehudin, Babinsa dan Binmas, hampir semua item gugatan sengketa Pilkades tingkat Desa Cadasngampar ditolak oleh calon No. 02 Lilis Saodah.
Calon No. 02 Lilis Saodah dalam gugatan sengketa Pilkades diantaranya, money politik, itimidasi, pengambilan undangan yang tidak hadir, penggelembungan suara, kampanye membawa nama Ketua Panitia Pilkades, black campain, kader posyandu, RT, RW, LPM dan PKK ikut kampanye.
Yang lebih parah lagi, kata Lilis Saodah, calon No.01 Jejen, istrinya Bu Dede dan timsesnya otak dari tindak pidana menggunakan joki pencoblosan yaitu HCR seorang mahasiswa Institut Tazkia Sentul City, kini dalam proses hukum di Polsek Sukaraja dan Polres Bogor. Oknum joki tersebut warga Jatim ia melakukan pemilihan di Dapil II dimana tempat tinggal calon petahana banyak kontrakan, berada diseberang kali Cikeas itu adalah Sentul City kawasan perekonomian dan pendidikan.
“Kami taat azas, taat hukum tetap menjaga kondusifitas masyarakat demi tegaknya keadilan dalam berdemokrasi, karena demokrasi adalah buah dari reformasi, dimana sebelumnya kita terkungkung rezim otoriter. Berdarah darah pengorbanan jiwa, raga dan harta benda berpuluhan tahun berada dalam rezim sebelum reformasi lahir, kita sekarang dalam alam demokrasi,” ujar Lilis Saodah dengan nada geram.
Hasil rekap Pilkades Cadasngampar, 3 Nopember 2019, ditetapkan kedua calon selisih 15 suara sangat tipis, No. 01 Jejen mendapatkan 2.082 suara, No. 02 Lilis Saodah 2.067 suara, suara tidak sah 77 suara, belangko 23 suara, dengan jumlah suara masuk 4.250 suara dari DPT 4.923 hak pilih.
Kami tidak akan lelah memperjuangkan kebenaran dan keadilan dalam berdemokrasi hingga ke PTUN sekali pun yang sepanjang masih ada saluran hukumnya. Ini berbarengan dengan tindak pidanya dari sisi perbutan joki hak suara, tidak menutup kemungkinan akan muncul joki joki lain dari pengembangan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
Ketua Panitia Pilkades Desa Cadasngampar Abdul Azis kepada wartawan mengatakan, mediasi yang berlangaung ditolak dan buntu sehingga saluran berikutnya di Panitia Pilkades tingkat Kecamatan, sesuai tahapan sengketa hingga ke tingkat Kabupaten Bogor, kami secara prosedur telah melaksanakan perselisihan sengketanya di tingkat desa, kemudian kalau tidak puas itu artinya akan diselesaikan di Kecamatan Sukaraja.
Solehudin selaku Pejabat Kades Cadasngampar pada kesempatan yang sama mengatakan, kami pemerintahan Desa terus melakukan komunikasi menjalin silaturahim dengan tokoh masyarakat dan para tokoh agama agar sengketa Pilkades cepat selesai dengan baik, jangan ada hal yang tidak diinginkan.
“Semoga masyarakat lebih arif dan bijak agar proses ini berjalan dengan baik dan damai, masyarakat Cadasngampar tetap kondusif,” ujar pejabat Kades.
(Sam)