Ketum Ormas Benteng Pajajaran : Aparat Penegak Hukum Cuek Atas Laporan Penyunatan Rutilahu Desa Muarajaya

405

berantasonline.com (Bogor) – Laporan Warga Desa Muarajaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tanggal 29 September 2019 yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tanggal 2 September 2019 tentang telah terjadinya dugaan tindakan Penyelewengan Keuangan Negara dan pemotongan dana Rutilahu oleh Kades Muarajaya AH, hingga Jum’at (25/10) tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan.

Ketua Umum Ormas Benteng Pajajaran Doelsamson Sambernyawa yang menerima keluhan Warga, Jum’at petang (25/10) sangat menyayangkan lambatnya tanggapan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sesuai dengan amanat Undang Undang No.16 tahun tentang Kejaksaan.

Seharusnya pihak aparat hukum (Kejaksaan Negeri Kab Bogor) peka terhadap laporan masyarakat sebagaimana diatur oleh Undang Undang, kalau mereka cuek terhadap laporan masyarakat, nantinya masyarakat akan apatis tidak percaya lagi pada penegak hukum di negeri ini, ujar Doelsamson.

Demikian juga adanya laporan warga Desa Muarajaya kepada Polres Bogor, Rabu (28/10/2019) tentang adanya dugaan penyunatan dana bantuan Rutilahu (Rumah Tidak layak huni) yang hingga Jum’at (25/10) juga tidak ada tanggapan sama sekali. Ketua Umum Ormas Banteng Pajajaran sangat menyesalkan lambatnya respon dari pihak Kepolisian.

“Saya harapkan agar pihak Kepolisian maupun Kejaksaan segera merespons laporan warga Desa Muarajaya tersebut, jadikanlah hukum sebagai Panglima, aparat hukum yang digaji oleh uang rakyat jangan cuek saja terhadap laporan masyarakat tersebut,” kata Doelsamson.

Apakah aparat hukum bekerja setelah masyarakat bergerak dengan aksi sosial turun kejalan dulu baru laporan ditanggapi, ujarnya dengan nada tanya.

(nan/red.1)