berantasonline.com (Sumenep) -Ramainya kasus Rotasi dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Kabupaten Sumenep kini ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Terjadinya polemik berkepanjangan tentang rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep yang dilaporkan oleh masyarakat setempat kini mendapat perhatian serius pihak KSAN, belum lama ini Asisten Komisioner KSAN Kukuh Heryanto menyambangi Kantor Pemkab Sumenep.
Kepada sejumlah Wartawan yang mendatanginya di sebuah hotel di Sumenep Kukuh mengatakan Kompetensi untuk mutasi atau rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi salah satu instrumennya bisa menggunakan Assesmant center dan Asesmant Center itu.
Sementara itu, Anggota Pansel dan juga Dosen Universitas Wiraraja Sumenep Ida Syafariyani mengatakan bahwa Uji Kompetensi Panitia Seleksi (Pansel) sistem penilaian berdasarkan Assmant tahun 2017 dilaksanakan di Surabaya yakni Badan Diklat Provinsi, untuk uji kompetensi, Pansel hanya menilai berdasarkan assesmant tahun 2017.
Menurut Ida secara urut yakni, pertama kualifikasi seleksi administrasi berupa pemberkasan lalu kedua baru bicara kompetensi, dan ketiga tentang kinerja. Tentang kinerja hanya 40 persen itupun Ketua Pansel yang menilai.
Dilain pihak salah satu Staf Assisten Komisioner KASN Dini Anggraini menjelaskan bahwa laporan hasil uji kompetensi untuk mutasi atau rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi di Kabupaten Sumenep yang dilaporkan ke Pokja/bidang Monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi ASN oleh Pemkab Sumenep itu ada nilainya, dan untuk itu kita sudah crosscek ke Pokja/bidang Monev ternyata di uji kompetensinya itu ada nilainya.
Data yang ada di Bidang Monev sudah kita padukan dengan data yang dibawa oleh Pemkab Sumenep waktu kita panggil ke Jakarta kemarin, katanya.
(Imam/red.1)