Bos Kayu Ilegal Jambi Tangkap Polisi

1188

berantasonline.com (Jambi) – Petugas Kepolisian Daerah Jambi, Selasa (21/10) menangkap bos kayu ilegal RP alias Ap seorang pemilik hak pengusahaan hutan dan industri besar pengolahan kayu di Muaro Jambi.

Menurut Kapolda Jambi, Irjen Pol. Muchlis sekarang kami tangkap bosnya bukan hanya cecuruk, katanya. Pemeriksaan tersangka bos kayu ilegal tersebut masih berlangsung hingga Kamis.

Kombes Pol Irsan Kasubdit Tindak Pidana Terbatas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menambahkan Rp yang menggerakkan pembalakan liar dari dalam hutan hingga distribusi kayunya sampai ke industri. Dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2016 telah membekukan konsesi PT. PBP miliknya. Artinya tidak boleh ada penebangan apalagi pengangkutan kayu dari hutan itu, katanya.

Sebelumnya pada tanggal 9 Oktober 2019 lalu, Patroli Udara menemukan kayu kayu dilangsir melewati kanal perusahaan konsesi HPH, sementara disekelilingnya nampak kebakaran hutan. Atas temuan itu Polisi mengusut kasus pembalakan liar dijalur itu dan dipastikan bahwa kayu yang keluar dari hutan itu illegal. Dimana distribusinya tidak dilengkapi dokumen angkutan kayu.

Menurut Kapolres Muaro Jambi AKBP Mardiono, RP adalah pemilik salah satu industri pengolahan kayu di Kasang Pudak Kabupaten Muaro Jambi. Tapi memang industri pengolahan kayu ini mempunyai izin, tapi kayu yang didapatnya tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah.

Disamping itu menurut Kabid Perlindungan Hutan Provinsi Jambi Taufik Buhari, RP diduga terkait kasus 3000 meter kubik kayu illegal yang ditemukan tanggal 2 Oktober 2019 oleh Tim gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi. (bust/kp/PM)