berantasonline.com (Karawang)
Pungutan Dana Kegiatan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Rengasdengklok Kabupaten Karawang bernilai jutaan rupiah yang dibebankan kepada setiap siswa, kini menuai masalah serius.
Diperoleh keterangan, pungutan yang dilakukan oleh Pimpinan MAN 4 Rengasdengklok tersebut jumlahnya bervariasi, diantaranya Kelas 1 dipungut Rp 2 juta persiswa dengan cara dicicil per enam bulan, ada juga per tiga bulan, kelas 2 dan 3 dipungut Rp 3 juta dicicil per tiga bulan sekali.
Ketika dikonfirmasi Wartawan, Kepala MAN 4 Rengasdengklok Ilin Nuryadin mengatakan, pungutan tersebut bukan iuran SPP, melainkan untuk kegiatan sekolah.
Informasi yang didapatkan Wartawan bahwa pungutan tersebut dinilai lllegal, disebabkan melanggar Peraturan Bupati setempat maupun larangan dari Kemendikbud.
Untuk selanjutnya, heboh dugaan Pungutan Liar di MAN 4 Rengasdengklok tersebut kini ditangani Unit Tipidkor Polres Karawang.
(MS/red.1)