Kasus Penyunatan Bantuan RUTILAHU Desa Muarajaya Dilaporkan ke Polres Bogor

399

berantasonline.com (Bogor)

Kasus carut marutnya Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Desa Muarajaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang merugikan masyarakat, dilaporkan ke Kepolisian Resort Bogor, Jum’at siang (18/10).

Adanya permainan oknum Desa Muarajaya yang tidak menyampaikan bantuan pemerintah sebagaimana mestinya, sehingga diduga terjadi penyunatan (Pungutan Liar) dilaporkan oleh dua warga desa Muarajaya AML dan CAD.

Kedua warga Desa tersebut melaporkan mereka atasnama para penerima bantuan pemerintah, masing masing hanya menerima Rp 3.000.000 dan Rp 5.000.000, padahal semua tahu bahwa uang negara yang dikucurkan itu tiap rumah mendapat jatah Rp 10.000.000.

“Jadi kami dipungli oleh Desa antara Rp 7.000.000 dan Rp 5.000.000”, ujar AML kepada berantasonline.com yang mewawancarainya Jum’at petang (18/10).

AML mengatakan, “Kami sangat dirugikan oleh permainan busuk seperti ini. Kami menuntut Kepala Desa Muarajaya harus mempertanggungjawabkan penyaluran dana tersebut”, ujarnya.

Laporan kedua warga desa Muarajaya tersebut diterima oleh Staf Seksi Umum Polres Bogor.

AML menjelaskan, bahwa sejak tahun 2014 hingga tahun 2018 tercatat tidak kurang dari 60 orang penerima bantuan Rutilahu, pada tahun 2013 alokasi bantuan Rutilahu sebesar Rp 7.000.000, dan tahun 2014 sampai 2018 dana yang seharusnya disalurkan sebesar Rp 10.000.000 tiap rumah.

“Kami harapkan Polisi memeriksa semua penerima bantuan Rutilahu yang jumlahnya mencapai 60 orang itu dan kami memastikan pada umumnya penerima itu terkena pungli. Disinilah fungsi Tim Saber Pungli Polres Bogor mengusut secara transparan”, tegas AML.

“Kami berharap Tim Saber Pungli Polres Bogor bekerja cepat dan tidak berhenti begitu saja apalagi masuk angin”, ujar AML.

Diakhir keterangannya, AML mempertanyakan apa saja yang dikerjakan Inspektorat Kabupaten Bogor selama ini, buktinya carut marutnya penggunaan dana pembangunan termasuk BUMDES di Desa Muarajaya, terlihat aman aman saja.

“Beginilah kinerja Inspektorat Kabupaten Bogor yang perlu dipertanyakan”, ujar AML mengakhiri keterangannya.

(Zul/red.1)